Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Aplaus Mahfud MD Bharada E Dihukum 1,5 Tahun dan Cuitannya di Twitter: Bukan Karena Sambo dan Putri
Mahfud MD terekam bertepuk tangan tahu vonis hukuman Bharada E. Cuitannya di Twitter juga menjadi sorotan, apa?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang mendapat perhatian selama bergulirnya sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD kerap memberikan komentar atas perkara yang menyeret Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
Paling baru, Mahfud MD terekam bertepuk tangan saat menonton sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer.
Sidang pembacaan vonis Bharada E tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkhukam) tersebut memberi aplaus saat hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman.
Adapun terdakwa Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhaan Brigadir J.
Dalam video yang beredar, tampak Mahfud MD berada di dalam sebuah ruangan.
Tidak sendirian, dirinya mengikuti jalannya sidang bersama beberapa orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Melansir Kompas TV, ucapan Wahyu yang didengar dari saluran televisi itu membuat Mahfud dan orang-orang yang ada di sekitarnya bertepuk tangan dengan meriah.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rong-rongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," kata Mahfud kepada wartawan di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah menyusun konstruksi perkara dengan baik, sehingga hakim dapat memberikan putusan kepada Bharada E dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya kira kejaksaan juga bagus, karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh jaksa, cuma hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga," ujarnya.
"Kalau nggak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim tidak bisa berbuat apa-apa," imbuhnya.
Terkait para terdakwa yang akan mengajukan banding karena merasa vonis hakim tidak adil, Mahfud mempersilakan mereka menempuh proses hukum yang ada.
"Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," pungkasnya.
Cuitan Mahfud MD di Twitter
Sehari sebelumnya, Mahfud MD menuliskan cuitan di Twitter.
Pada Selasa (14/2/2023), dirinya kembali membahas tentang hakim yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis
Ia menguraikan kebanggaannya kepada hakim Wahyu Imam Santoso dkk.
Pada cuitan tersebut, Mahfud MD mengatakan ia bangga
bukan karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum dengan berat.
Namun, tak lain karena para hakim yang menunjukkan keberanian.
"Menyimpulkan hsl komunikasi dgn tokoh2 dan warga masyarakat: Kita bangga kpd hakim kasus Sambo bkn krn Sambo dan Putri dihukum dgn berat dan adil. Kita hormat dan haru krn para hakim kasus Sambo bgt gagah berani menunjukkan bhw hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," tulisnya dalam akun @mohmahfudmd.
Cuitan itu pun mendapat atensi warganet.
Sampai Rabu (15/2/2023) sore, unggahan itu telah mendapatkan 314 retweet, 63 tweet kutipan, dan 2.682 suka.
Adapun postingan tersebut menyambung cuitan sebelumnya.
Mahfud MD mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Fery Sambo merupakan aksi yang kejam.
Selain itu, Mahfud MD juga menyinggung soal kuatnya pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dirinya pun tegas mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Baca juga: VONIS Bharada E yang Layak Menurut Kubu Brigadir J dan Mantan Hakim Agung, Ini Dukungan Mahfud MD
Mahfud MD mengunggahnya pada Senin (13/2/2023) usai vonis Ferdy Sambo dibacakan.
"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam," tulis Mahfud MD membuka cuitan.
Lebih lanjut ia menyinggung pembuktian JPU dan para pembela.
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta."
Dirinya pun tegas memuji kinerja hakim dan menyebut vonis sudah sesuai.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati."
Setelah diunggah, cuitan itu pun langsung diserbu oleh warganet
"Kami sebagai rakyat kecil sgt mengapresiasi Vonis Pak Wahyu Pak Simanjuntak dan Pak Ribut untuk vonis kepada Sambo.. Sehat selalu bapak2 Pengadil..." tulis @Doni*** di kolom komentar.
"Saluutt kpd Majelis hakim yg Anti suap diketuai oleh Pak Wahyu Iman Santoso yg telah memberikan vonis hukuman maksimal sesuai Pasal yg disangkakan & kpd Lawyer Kamaruddin Simanjuntak yg telah berjuang mengungkap kebenaran & kebatilan," tulis @Red***.
"Betul pak semangat jadinya melihat pak hakim nya ternyata di indonesia masih ada orang orang yang mulia hatinya berlaku jujur dan tidak goyang akan segala hambatan selamat bapak mahfud dan para jajaran nya sepecialy untuk pak hakim yang mulia wahyu imam santoso," ungkap @Y11***.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.