Berita Madiun

Tersangka Pencabulan Anak di Madiun Masih Berkeliaran, Keluarga Korban dan Warga Resah

Pelaku pencabulan anak di Madiun sudah dijadikan tersangka, namun ternyata masih berkeliaran serta beraktivitas seperti biasa.

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
freepik.com/Jcomp
ILUSTRASI - Ilustrasi anak di bawah umur korban pencabulan menangis. 

SURYA.CO.ID, MADIUN – Seorang bocah perempuan berinisial N, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M.

Paman Korban Yonatan menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada 12 September 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat kejadian, ada saksi yang mengetahui korban dipangku oleh pelaku dengan posisi celana sudah dilepas.

"Dari situ keluarga korban melapor kepada saya dan laporkan ke polisi. Sampai sekarang, perkembangannya, pelaku ini masih di rumah," ujar Yonatan, Selasa (14/2/2023).

Dengan situasi seperti itu, lanjut dia, membuat keluarga dan warga setempat jadi resah.

Pasalnya, meski pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun sampai saat ini belum ditahan.

"Secara psikologi merasa beban, kasus sudah jelas, tapi orangnya masih berkeliaran. Seolah-olah sebagai keluarga korban tidak ada tindakan. Padahal sudah melaporkan," keluhnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Andik Pujihartoko warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Menurutnya, pelaku sudah dijadikan tersangka dan ternyata masih berkeliaran serta beraktivitas seperti biasa. Sehingga menimbulkan rasa jengkel dan kesal.

"Warga sudah kehilangan kesabaran. Padahal telah dilaporkan polisi. Tapi belum ada tindak lanjut, pelaku masih berkeliaran. Kami inginnya ditahan. Kami geram kalau tidak ada tindak lanjut," ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengungkapkan, meski sudah ditetapkan tersangka, diketahui pelaku tersebut sudah berumur sekitar 70 tahun.

"Ini sudah dilakukan pemeriksaan, hasil dokter menunjukkan ada kelainan jantung. Besok rencana tahap 2, pelimpahan kejaksaan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved