Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Cuitan Mahfud MD Bahas Vonis Mati Ferdy Sambo, Sebut Drama dan Rasa Keadilan: Hakim Tanpa Beban
Mahfud MD mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Fery Sambo merupakan aksi yang kejam.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo
Mahfud MD mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Fery Sambo merupakan aksi yang kejam.
Selain itu, Mahfud MD juga menyinggung soal kuatnya pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dirinya pun tegas mengatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Adapun komentar itu ia tulis di akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.
Mahfud MD mengunggahnya pada kemarin, Senin (13/2/2023) usai vonis Ferdy Sambo dibacakan.
"Peistiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam," tulis Mahfud MD membuka cuitan.
Lebih lanjut ia menyinggung pembuktian JPU dan para pembela.
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta."
Dirinya pun tegas memuji kinerja hakim dan menyebut vonis sudah sesuai.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati."

Setelah diunggah, cuitan itu pun langsung diserbu oleh warganet
Hingga hari ini, Selasa (14/2/2023) pagi, cutian itu telah di-retweet sebanyak 2.036 kali, dikutip 264 kali, dan disukai oleh 12,3 ribu akun.
"Kami sebagai rakyat kecil sgt mengapresiasi Vonis Pak Wahyu Pak Simanjuntak dan Pak Ribut untuk vonis kepada Sambo.. Sehat selalu bapak2 Pengadil..." tulis @Doni*** di kolom komentar.
"Saluutt kpd Majelis hakim yg Anti suap diketuai oleh Pak Wahyu Iman Santoso yg telah memberikan vonis hukuman maksimal sesuai Pasal yg disangkakan & kpd Lawyer Kamaruddin Simanjuntak yg telah berjuang mengungkap kebenaran & kebatilan." tulis @Red***.
"Betul pak semangat jadinya melihat pak hakim nya ternyata di indonesia masih ada orang orang yang mulia hatinya berlaku jujur dan tidak goyang akan segala hambatan selamat bapak mahfud dan para jajaran nya sepecialy untuk pak hakim yang mulia wahyu imam santoso," ungkap @Y11***.
Sementara itu melansir Kompas.com, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak ada yang meringankan vonis.
"Menurut saya, vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.
Baca juga: 8 ALASAN Pemberat Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Tembak Brigadir J dan Motif Bukan Pelecehan
Pun dengan vonis hakim kepada Putri.
Menurut Mahfud, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menimbulkan polemik.
Sebab, Putri didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.
Putusan sama juga dibacakan hakim saat memvonis Putri.
Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Adapun dalam sebelumnya, Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.