Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
BREAKING NEWS Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Samanhudi Anwar Mulai Digelar
Agenda sidang, yaitu, pembacaan permohonan gugatan pra peradilan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Sidang perdana gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jatim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (14/2/2023).
Agenda sidang, yaitu, pembacaan permohonan gugatan pra peradilan oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.
Sidang pra peradilan dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat. Sidang juga dihadiri termohon dari tim Polda Jatim.
Sidang berlangsung singkat sekitar 15 menit. Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar membacakan permohonan pra peradilan terkait penetapan tersangka kliennya di depan Majelis Hakim dan termohon.
Usai mendengarkan pembacaan permohonan pra peradilan dari tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Majelis Hakim menyampaikan agenda sidang berikutnya.
Sidang pra peradilan dilanjutkan pada besok Rabu (13/2/2023) dengan agenda replik atau jawaban dari termohon.
"Hari ini agenda pembacaan permohonan, kemudian sudah disusun jadwal persidangan, Insyallah Rabu depan sudah ada putusan," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono, usai sidang, Selasa (14/2/2023).
Hendi mengatakan, substansi permohonan gugatan pra peradilan yang dibacakan di persidangan tidak jauh beda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya ketika mengajukan permohonan pra peradilan.
Intinya, Tim Kuasa Hukum menganggap penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.
Sesuai keputusan MK, menurut Hendi, penetapan tersangka seseorang harus pernah menjalani pemeriksaan dan ada dua alat bukti yang cukup.
"Kami melihat itu (pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Samanhudi) tidak ada. Sepengetahuan kami, juga berdasarkan keterangan klien kami, klien kami belum pernah di panggil dan diperiksa, tapi sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Hendi berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan gugatan pra peradilan kliennya. Ia meminta Majelis Hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sementara itu, tim termohon gugatan pra peradilan dari Polda Jatim belum mau memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti persidangan pra peradilan di PN Blitar.
Sedang sidang perdana pra peradilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, di PN Blitar mendapat pengawalan ketat dari Polres Blitar Kota.
Polres Blitar Kota menerjunkan sekitar 50 personel untuk mengamankan jalannya persidangan.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
breaking news
Samanhudi Anwar Tersangka
| Vonis 2 Tahun Penjara Samanhudi Terkait Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Ini Respon Santoso |
|
|---|
| Sosok Samanhudi Anwar, Mantan Wali Kota Blitar yang Divonis 2 Tahun Kasus Perampokan Rumah Dinas |
|
|---|
| BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Perampokan |
|
|---|
| Samanhudi Anwar Diduga Dalang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Penasihat Hukum: Minim Bukti |
|
|---|
| Sarankan Aksi Perampokan, Jaksa Minta Majelis Hakim Abaikan Pembelaan Samanhudi Anwar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.