Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
4 ALASAN Pemberat Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Skuad dan Duri Dalam Rumah Tangga Terungkap
Teka-teki siapa skuad yang mengancam akan membunuh Brigadir J ditegaskan majelis hakim saat menjatuhkan vonis Kuat Maruf.
SURYA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin RIbut Sujono mengungkap 4 alasan yang memberatkan vonis Kuat Maruf, yakni:
- Terdakwa tikak sopan di persidangan
- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang
Baca juga: NASIB Keluarga Bripka Ricky Rizal Terkuak Jelang Vonis Pembunuhan Brigadir J: Istri Tinggalkan Rumah
- Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri tidak tahu menahu
- Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Berbeda dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tidak ada hal yang menguatkan, pada terdakwa Kuat Maruf ada satu hal yang meringankan, yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan melakukan turut serta tindak pidana pembunuhan berencana," tegas hakim Wahyu Iman Santoso.
Teka-teki skuad terungkap
Teki siapa skuad yang mengancam akan membunuh Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) jika naik ke lantai 2 rumah Ferdy Sambo di Magelang diungkap majelis hakim dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis ke terdakwa Kuat Maruf.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim lebih dulu menguraikan tentang adanya ancaman yang diterima Brigadir J sebelum dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2023.
Adanya ancaman dari skuad ini sempat diungkapkan Brigadir J saat berkomunikasi dengan kekasihnya, Vera Marieta Simanjuntak, sebelum ajudan Ferdy Sambo itu dibunuh.
Saat itu, Brigadir J mengaku dituduh membuat Putri Candrawathi sakit, lalu ada skuad yang mengancamnya hingga dia sangat ketakutan.
Bahkan saat berkomunikasi dengan Vera, Brigadir J harus berbisik-bisik.
Vera Marieta Simanjuntak lalu bertanya bagaimana ancamannya, dan Brigadir J menyebut jika dia berani naik ke atas, maka akan dibunuh.
Dibunuh oleh siapa? Brigadir J menyebut kata skuad di sini, artinya skuad di Magelang.
Pengakuan Vera Marieta ini lah yang kemudian disimpulkan majelis hakim bahwa skuad yang dimaksud Brigadir J adalah skuad yang ada di Magelang, dalam hal ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Skuad yang dimaksud adalah saksi Ricky Rizal dan terdakwa (Kuat Maruf), yang ditugaskan untuk menetap di Magelang, bertugas untuk mengurus keperluan anak Ferdy Sambo," terangnya.
Tak hanya menjawab teka-teki tentang skuad, hakim juga menyebut sosok yang dimaksud Kuat Maruf sebagai duri dalam rumah tangganya.
"Yang dimaksud duri dalam rumah tangga adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan dibunuh skuad jika naik ke atas," tegas hakim Morgan Simanjuntak.
Seperti diketahui, Kuat Maruf mengaku sempat menyarankan Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga.
Hal itu dilakukan Kuat Maruf setelah melihat kondisi Putri Candrawathi yang mengaku telah mendapatkan perlakuan sadis oleh Brigadir J.
Yakinkan Ferdy Sambo

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebutkan ada waktu 3 menit untuk Kuat Maruf meyakinkan Ferdy Sambo soal insiden pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Awalnya, Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan pertemuan itu bermula saat rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dari analisa CCTV, kata Morgan, terlihat Putri Candrawathi mengajak Kuat Maruf masuk ke dalam lift menuju lantai 3 seusai melakukan PCR Covid-19 pada pukul 15.00 WIB.
"Belakangan, terdakwa turun keluar melalui tangga lift pukul 15.03 WIB. Dimana lantai 3 adalah area private keluarga inti yang tidak boleh dimasuki oleh ajudan ataupun ART kecuali ada ajakan atau izin dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo atau keadaan mendesak," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.
Dijelaskan Morgan, Kuat Maruf terlihat turun tiga menit setelahnya dari lantai 3 melalui pintu belakang menuju ke arah dapur.
Adapun akses jalan keluar pintu lantai 3 harus memakai finger print Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa bertemu. Dan dalam pertemuan tersebut lah saksi Putri Candrawathi menceritakan kejadian yang di Magelang," ungkap Morgan.
Morgan menuturkan lantai 3 rumah Saguling adalah ruang keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang siapapun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin.
"Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai 3 rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi. Dan keterangan terdakwa sangat penting untuk menambah keyakinan Ferdy Sambo atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.
Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.
Dari kiri ke kanan: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. (Tribunnews-Jeprima/Warta Kota-Yulianto/Kompas.com)
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Ada Waktu 3 Menit Kuat Maruf Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pelecehan Seksual di Magelang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.