Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

2 ALASAN Pemberat Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim: Tak Tolak Back Up Ferdy Sambo

Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023). 

Sesaat sebelum penembakan terjadi, Ricky Rizal disebut hakim memantau dan mengawasi keberadaan Brigadir J di luar rumah. 

"Terdakwa memastikan Yosua tidak kemana-mana saat eksekusi dilaksanakan"

"Ini membuktikan, penghilangan nyawa Yosua telah direncanakan dan terdakwa terlibat di dalamnya," tegas hakim. 

Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf lebih dulu divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023). 

Kuat Maruf dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.  

Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin RIbut Sujono mengungkap 4 alasan yang memberatkan vonis Kuat Maruf, yakni:  

- Terdakwa tikak sopan di persidangan

- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang

- Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri tidak tahu menahu

- Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. 

Berbeda dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tidak ada hal yang menguatkan, pada terdakwa Kuat Maruf ada satu hal yang meringankan, yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti sah dan meyakinkan melakukan turut serta tindak pidana pembunuhan berencana," tegas hakim Wahyu Iman Santoso. 

Ricky RIzal dan Kuat Maruf adalah Skuad yang disebut Brigadir J

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RIcky Rizal, akan membacakan nota pembelaan mereka pada sidang hari ini, Selasa (24/1/2023).
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RIcky Rizal, akan membacakan nota pembelaan mereka pada sidang hari ini, Selasa (24/1/2023). (Kolase Surya.co.id)

Teki siapa skuad yang mengancam akan membunuh Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) jika naik ke lantai 2 rumah Ferdy Sambo di Magelang diungkap majelis hakim dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis ke terdakwa Kuat Maruf.

Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim lebih dulu menguraikan tentang adanya ancaman yang diterima Brigadir J sebelum dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2023.       

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved