Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

PREDIKSI Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Pakar, Eks Hakim dan Pengacara: Dihukum Mati?

Ini lah prediksi vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang hari ini akan menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV/tribunnews
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonsi di sidang putusan hari ini, Senin (13/2/2023). 

SURYA.CO.ID - Ini lah prediksi vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang hari ini akan menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Rencananya sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto  tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.

"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.

Di bagian lain, sejumlah pakar hukum, mantan hakim hingga pengacara memberikan prediksinya mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Baca juga: DAFTAR Barang Brigadir J yang Masih Disita untuk Kasus Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Rencanakan Ini

Mantan hakim agung, Henry Pandapotan Panggabean, memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati.

"Mudah-mudahan hakim melihat. Kami telah menulis prediksi pidana mati untuk Ferdy Sambo," kata Panggabean saat berbicara di acara Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis (9/3/2023).     

Menurutnya, hukuman mati itu layak diberikan ke Ferdy Sambo karena dia sudah melakukan penembakan dua kali ke Brigadir J yang didahului dengan perintah ke anak buahnya. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah menugaskan 6 orang perwira polisi untuk melakukan obstruction of justice.

Lalu bagaimana dengan terdakwa lain seperti Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf? 

Dikatakan Panggabean, dalam proses pidana, saksi tergantung niat jahatnya. 

"Kemungkinan saksi-saksi pelaku  yang tidak punya niat jahat kemungkinan 5 tahun," katanya. 

Namun, lanjut Panggabean, khusus Putri Candrawathi, dia melihat justru dia sebagai pendukung niat jahat Ferdy Sambo.

"Menurut saya saksi Putri harus diberikan hukuman yang berat," tukasnya. 

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J juga memprediksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis mati. 

Dia beralasan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi luar biasa jahatnya. 

Selain merancang pembunuhan Brigadir J, mereka juga menyerat 97 polisi muda dan senior di perkara ini.  

"Layak diberi hukuman mati. Harusnya Putri lebih berat dari Sambo," ujar Kamaruddin. 

Sementara itu, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkapkan terhadap hukuman lima orang, vonis pertama (paling berat) tentu Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama. 

Di samping itu ada pelengkap yang melengkapi perbuatan pidana terjadi.

Pelaku ini atas dasar yang disuruh melakukan eksekusi yaitu Bharada E (Richard Eliezer Pudigang Lumiu).

"Tapi karena Bharada E bagian dari Justice Collaborator, maka dia adalah hukuman terendah," kata Jamin Ginting. 

Sementara untuk Putri Candrawathi, seharusnya vonisnya lebih rendah setelah Ferdy Sambo karena dia yang memberikan ide.

"Putri harusnya posisinya di bawah FS. Baru RR, KM lalu RE sebagai JC. Konsep itu yang ideal. Saya lihat fakta-fakta persidangan. Konsepnya pertanggungjawaban pidana," jelas Jamin Ginting. 

Sementara itu, pakar hukum pidana lainnya, Elwi Danil menyebut putusan hukum tidak bisa dilihat dari sisi gradasi.

Menurutnya, berat ringan pidana itu menjadi kewenangan hakim.

"Yang paling penting bukan berat ringannya hukuman, tapi kenapa hakim sampai pada keputusan memberikan pidana mati, seumur hidup, rasio yang lebih penting," kata ELwi Danil yang pernah menjadi saksi ahli meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Saat diminta memberikan prediksinya, Elwi tidak langsung menjawab. 

"Hakim akan meramu segala fakta, alat bukti, bagaimana dia harus memperhatikan alat bukti semua.
Dia harus memperhatikan semua pihak. Tidak boleh hanya pihak seberang, pihak sebelah sini juga," ujarnya. 

Di bagian lain, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, vonis hakim ini harus punya kemanfaatan rujukan dalam putusan lainnya.

Hal ini beralasan karena satu putusan dirujuk hakim-hakim lainnya.

"Posisi pengakuan JC kepada Eleizer sudah terang benderang dari pernyataan hakim bahwa eliezer adalah pembuka kotak pandora. Jaksa dalam replik juga menyebut bahkan Eliezer JC. Tanpa ada kejujuran RE, tidak bisa menyaksikan Ferdy Sambo di persidangan. Keberadaan Richard itu melawan impunitas," tegasnya. 

" rel="nofollow">Lihat video selengkapnya

Di bagian lain, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak perlu hadir langsung ke pengadilan.

Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube.

 "Harapan kami, ndak usah datang lah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga temen-temen diliput kan ada menyiarkan secara langsung," kata Djuyamto kepada awak media, Minggu (12/2/2023).

Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.

Di mana kata dia, kapasitas maksimal untuk pengunjung sidang di ruang utama yakni hanya sebanyak kurang lebih 50 orang.

"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," ucap dia.

Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.

Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.

"Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang," tukas Djuyamto.

Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bangun skenario kebohongan.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bangun skenario kebohongan. (Youtube/Kompas TV)

Di bagian lain, kedua orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua akan mengikuti sidang vonis Ferdy Sambo Cs yang digelar Senin (13/2/2023).

Dalam vonis yang akan dibacakan di PN Jakarta Selatan, ayah almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap Majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo.

Harapan ini disampaikan Samuel Hutabarat, keluarga secara khusus dirinya dengan istri yang sudah mendengar fakta-fakta di persidangan bahwa semua terdakwa sudah terbukti melakukan persengkongkolan.

"Ferdy Sambo membuat skenario, Putri juga selalu berbohong, dan terus memfitnah anak kita yang meninggal dunia, Itukan lebih kejam daripada pembunuhan, makanya kami berharap mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP," jelasnya.

Kata Samuel dirinya mempercayakan semua vonis kepada Majelis Hakim, dia beranggapan Majelis Hakim dapat memutuskan secara bijaksana.

"Menurut hemat kami dalam hal ini tentu majelis hakim akan bijaksana dalam mengambil keputusan bagi para terdakwa, Agar hukum masing-masing diterapkan bagi mereka," ujarnya.

Lebih lanjut saat disinggun kemungkinan vonis yang dijatuhi tidak sesuai harapan, Samuel mengatakan sebagai manusia dirinya hanya bisa berlapang dada menerima keputusan yang memang sulit untuk diterima.

"Tentu dalam hidup ini tidak semua keinginan pasti didapatkan, ada lah yang menjadi pro kontra, ada yang puas ada yang tidak, dalam hal ini kita lapangkan lah, berlapang dada kita untuk tetap menerima," ungkapnya.

Hal ini kata dia karena majelis hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk memutuskan perkara ini. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Secara Bergiliran Mulai Pukul 09.30 WIB

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved