Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

LINK Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Dijadwalkan Mulai Jam 09.30 WIB

Tonton jalannya sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lewat link live streaming berikut

Warta Kota/Yulianto, Tribunnews/Jeprima
Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Hari Ini, Berikut Link Live Streaming 

SURYA.CO.ID - Berikut link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Dijadwalkan, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung mulai pukul 09.30 WIB.

Masyarakat bisa menonton jalannya sidang melalui link live streaming berikut.

Pada sidang vonis yang sebentar lagi akan digelar, akan diketahui vonis hukuman Ferdy Sambo.

Adapun vonis bisa lebih ringan, bisa juga lebih berat.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melansir Tribunnews.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Jaksa menilai, tidak ada hal yang meringankan dari Ferdy Sambo

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa. 

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved