Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
PREDIKSI Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Pakar, Eks Hakim dan Pengacara: Dihukum Mati?
Ini lah prediksi vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang hari ini akan menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel
Dia beralasan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi luar biasa jahatnya.
Selain merancang pembunuhan Brigadir J, mereka juga menyerat 97 polisi muda dan senior di perkara ini.
"Layak diberi hukuman mati. Harusnya Putri lebih berat dari Sambo," ujar Kamaruddin.
Sementara itu, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkapkan terhadap hukuman lima orang, vonis pertama (paling berat) tentu Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama.
Di samping itu ada pelengkap yang melengkapi perbuatan pidana terjadi.
Pelaku ini atas dasar yang disuruh melakukan eksekusi yaitu Bharada E (Richard Eliezer Pudigang Lumiu).
"Tapi karena Bharada E bagian dari Justice Collaborator, maka dia adalah hukuman terendah," kata Jamin Ginting.
Sementara untuk Putri Candrawathi, seharusnya vonisnya lebih rendah setelah Ferdy Sambo karena dia yang memberikan ide.
"Putri harusnya posisinya di bawah FS. Baru RR, KM lalu RE sebagai JC. Konsep itu yang ideal. Saya lihat fakta-fakta persidangan. Konsepnya pertanggungjawaban pidana," jelas Jamin Ginting.
Sementara itu, pakar hukum pidana lainnya, Elwi Danil menyebut putusan hukum tidak bisa dilihat dari sisi gradasi.
Menurutnya, berat ringan pidana itu menjadi kewenangan hakim.
"Yang paling penting bukan berat ringannya hukuman, tapi kenapa hakim sampai pada keputusan memberikan pidana mati, seumur hidup, rasio yang lebih penting," kata ELwi Danil yang pernah menjadi saksi ahli meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Saat diminta memberikan prediksinya, Elwi tidak langsung menjawab.
"Hakim akan meramu segala fakta, alat bukti, bagaimana dia harus memperhatikan alat bukti semua.
Dia harus memperhatikan semua pihak. Tidak boleh hanya pihak seberang, pihak sebelah sini juga," ujarnya.
Di bagian lain, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, vonis hakim ini harus punya kemanfaatan rujukan dalam putusan lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.