Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Dikerahkan Untuk Kawal Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Berikut Kehebatan Pasukan Gegana
Pengamanan super ketat digelar oleh Polri mengawal sidang putusan vonis Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023). Kerahkan pasukan gegana.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Mengacu pada hukum HAM internasional, keberadaan polwan pada satuan khusus ini berfungsi dalam penanganan tersangka perempuan, terutama dalam penggeledahan dan interogasi.
Beberapa prestasi juga telah diukir Polwan gegana, khususnya dalam olahraga terjun payung tingkat nasional dan internasional.
Prediksi Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Inilah prediksi vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang hari ini akan menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rencananya sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.
"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.
Di bagian lain, sejumlah pakar hukum, mantan hakim hingga pengacara memberikan prediksinya mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mantan hakim agung, Henry Pandapotan Panggabean, memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati.
"Mudah-mudahan hakim melihat. Kami telah menulis prediksi pidana mati untuk Ferdy Sambo," kata Panggabean saat berbicara di acara Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, hukuman mati itu layak diberikan ke Ferdy Sambo karena dia sudah melakukan penembakan dua kali ke Brigadir J yang didahului dengan perintah ke anak buahnya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah menugaskan 6 orang perwira polisi untuk melakukan obstruction of justice.
Lalu bagaimana dengan terdakwa lain seperti Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf?
Dikatakan Panggabean, dalam proses pidana, saksi tergantung niat jahatnya.
"Kemungkinan saksi-saksi pelaku yang tidak punya niat jahat kemungkinan 5 tahun," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.