Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Dikerahkan Untuk Kawal Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Berikut Kehebatan Pasukan Gegana

Pengamanan super ketat digelar oleh Polri mengawal sidang putusan vonis Ferdy Sambo hari ini, Senin (13/2/2023). Kerahkan pasukan gegana.

tribunjambi/wahyu herliyanto
Pasukan gegana Brimob saat simulasi. Dikerahkan Untuk Kawal Sidang Putusan Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Simak Kehebatan Pasukan Gegana. 

Mengacu pada hukum HAM internasional, keberadaan polwan pada satuan khusus ini berfungsi dalam penanganan tersangka perempuan, terutama dalam penggeledahan dan interogasi.

Beberapa prestasi juga telah diukir Polwan gegana, khususnya dalam olahraga terjun payung tingkat nasional dan internasional.

Prediksi Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Inilah prediksi vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang hari ini akan menjalani sidang putusan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Rencananya sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto  tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.

"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.

Di bagian lain, sejumlah pakar hukum, mantan hakim hingga pengacara memberikan prediksinya mengenai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Mantan hakim agung, Henry Pandapotan Panggabean, memprediksi Ferdy Sambo akan divonis mati.

"Mudah-mudahan hakim melihat. Kami telah menulis prediksi pidana mati untuk Ferdy Sambo," kata Panggabean saat berbicara di acara Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, hukuman mati itu layak diberikan ke Ferdy Sambo karena dia sudah melakukan penembakan dua kali ke Brigadir J yang didahului dengan perintah ke anak buahnya. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga telah menugaskan 6 orang perwira polisi untuk melakukan obstruction of justice.

Lalu bagaimana dengan terdakwa lain seperti Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf? 

Dikatakan Panggabean, dalam proses pidana, saksi tergantung niat jahatnya. 

"Kemungkinan saksi-saksi pelaku  yang tidak punya niat jahat kemungkinan 5 tahun," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved