Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA 3 Hakim yang Vonis Ferdy Sambo dan Rekam Jejaknya, Nomor 2 yang Paling Garang Putusannya

Inilah profil 3 hakim yang memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) hari ini.

Editor: Musahadah
kolase youtube kompas TV
Hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut saat membacakan vonis Ferdy Sambo. 

SURYA.CO.ID - Inilah profil 3 hakim yang memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) hari ini, Senin (13/2/2023). 

 3 hakim yang akan vonis Ferdy Sambo adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. 

Persidangan pembacaan vonis Ferdy Sambo digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 dengan mekanisme bergiliran. 

Ferdy Sambo mendapat giliran pertama, kemudian dilanjutkan dengan sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi. 

Berikut profil ketiga hakimnya: 

Baca juga: PREDIKSI Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Pakar, Eks Hakim dan Pengacara: Dihukum Mati?

1. Wahyu Iman Santoso

Selain menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Saat sidang pembunuhan Brigadir J menjelang babak akhir, hakim Wahyu diserang dengan video yang viral di TikTok.

Dalam video yang beredar, menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan Brigadir J itu diduga sedang curhat dengan seorang wanita.

Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya.

Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Awalnya, tampak diduga Hakim Wahyu sedang menerima telepon.

Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya.

Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua.

Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Diduga beredarnya video itu sebagai upaya untuk mempengaruhi putusan hakim Wahyu. 

2. Morgan Simanjuntak

Ferdy Sambo saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang perdana perkara pembunuhan brigadir J, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang perdana perkara pembunuhan brigadir J, Senin (17/10/2022). (kolase kompas TV/istimewa)

Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada tanggal 22 September 1962. 

Morgan yang kinib tercatat sebagai hakim PN Jakarta Selatan itu memiliki seorang istri dan lima anak. 

Berdasarkan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki harta kekayaan Rp 3,96 miliar. 

Hakim Morgan selama ini dikenal cukup garang. 

Dia pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk M Rizal, terdakwa bandar narkoba.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan kala itu, Rizal dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi.

Sementara kasus pembunuhan berencana yang ditangani Morgan Simanjuntak di antaranya adalah pembunuhan dosen UMSU, Nurain Lubis.

Terdakwa dalam perkara pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.

Saat persidangan, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan pada Ferdy Sambo dkk.

Sidang saat itu dipimpin oleh Sontan Merauke Sinaga, Nazar Effendi, dan Morgan Simanjuntak.

Pada pembacaan vonis yang digelar pada 31 Januari 2017, Roymardo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terencana.

Hakim kemudian memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk Roymardo yang kala itu berusia 21 tahun.

Morgan juga pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Kala itu, RJ Lino mengajukan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.

 3. Alimin Ribut Sujono 

Alimin Ribut Sujono merupakan hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.

Belum lama ini, Alimin menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.

Akan tetapi, dalam putusannya Alimin memberikan izin kepada kedua penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Secara Bergiliran Mulai Pukul 09.30 WIB

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved