Keluarga Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Pengacara: Menularkan Niat Jahat
Keluarga mendiang Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Jelang sidang vonis Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, pihak Brigadir J angkat suara.
Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap Putri Candrawathi divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Harapan terhadap hukuman Putri Candrawathi tersebut disampaikan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Martin mengatakan bahwa keluarga Brigadir J berharap vonis Putri Candrawathi ditambah.
Sementara untuk Ferdy Sambo, pihak keluarga menyatakan ingin terdakwa tetap divonis seumur hidup.
Adapun, hal tersebut diungkapkan satu hari menjelang sidang vonis Ferdy sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, keduanya bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J pada besok, Senin (13/2/2023).
Melansir Kompas.com, Martin menyebut soal tuntitan jaksa penuntut umum.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ujar Martin, Minggu (12/2/2023).
Martin mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya divonis 2 kali lipat lebih daripada tuntutan jaksa saat ini, yaitu 12 tahun penjara.
Maka dari itu, Martin menyebut Putri seharusnya divonis maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Martin, Putri Candrawathi adalah sosok yang menularkan niat jahat, sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.
"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.
"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.
Pada Selasa (31/1/2023), Wahyu juga mengatakan bahwa pembacaan vonis Ferdy Sambo akan berlangsung pada 13 Februari 2023.
Baca juga: DETIK-DETIK Putri Candrawathi Marah Besar ke Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J, Terungkap di Pleidoi
Dengan demikian, kedua terdakwa ini akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.
Di sisi lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023.
Pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada 15 Februari 2023.
Putri Candrawathi Merasa Khawatir
Sementara itu, Putri Candrawathi merasa khawatir jelang sidang vonis esok hari.
Melansir Tribunnews.com, hal itu diungkapkan penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).
Kekhawatiran itu muncul karena adanya tekanan dari berbagai pihak agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berat baginya
"Tentu ada kekhawatiran karena begitu banyak tekanan dari berbagai pihak agar hakim memperberat putusan tanpa peduli lagi dengan fakta persidangan," kata Rasamala.
Meski khawatir, Putri Candrawathi hanya bisa pasrah dalam menghadapi putusan nanti.
"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.
Sementara secara fisik, Rasamala mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.
"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.