Berita Gresik

Tuding Sidang Pemalsuan Merek Pupuk di Gresik Dipaksakan, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Robert Mantinia & Partner mengatakan, perkara yang saat ini disidangkan banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan untuk disidang.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa H Subianto Budiman mengikuti sidang secara online atas kasus dugaan pemalsuan merek pupuk dari PT MTJ, Rabu (8/2/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sidang terhadap terdakwa kasus pemalsuan merek pupuk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (8/2/2023) lalu, diwarnai kejutan. Ini karena terdakwa SB, pemilik CV Sumber Agung Jaya, Jalan Raya Kertosono Kecamatan Sidayu - Gresik, memohon untuk dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kabupaten Gresik.

Kuasa hukum terdakwa SB yaitu Robert Mantinia, dari kantor hukum Robert Mantinia & Partner mengatakan, perkara yang saat ini disidangkan banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan untuk disidang.

Menurut Robert, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dipersidangan, merek dan kemasan sak karung yang dipermasalahkan PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) tidak sama dengan produksi milik terdakwa sB.

“Terdapat perbedaan yang signifikan, antara lain desain kemasan produk barang jenis Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT Meroke Tetap Jaya, berbeda dengan kemasan bagian depan produk barang jenis pembenah tanah bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa,” kata Robert kepada wartawan.

Robert menambahkan, perbedaan kemasan di antaranya milik PT MTJ yaitu ada logo burung di bagian atas, sedangkan pada sak karung CV Sumber Agung Jaya (SAJ) tidak ada logo Bubrung.

Perbedaan yang paling mencolok adalah kemasan milik PT MTJ tertulis NPK Mutiara 16-16-16, sedangkan milik terdakwa bertuliskan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Untuk kemasan belakang juga berbeda, antara kemasan produk PT MTJ dengan kemasan produk milik terdakwa pada CV SAJ.

“Ada logo bintang pada samping kiri kemasan milik PT Meroke Tetap Jaya, tertulis sebuah merek Mutiara 16-16-16 yang diblok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK. Sementara pada sak karung milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah, merek Mutiara,” imbuhnya.

Atas dasar bukti tersebut, Robert mengatakan terdakwa tidak terbukti menggunakan merek dagang milik PT MTJ, terdakwa tidak memalsukan kemasan milik PT MTJ. Sehingga tuntutan JPU denda Rp 200 Juta subsider 1 Tahun penjara seharusnya tidak diputuskan.

“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa dan membebaskan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider satu tahun penjara,” ujar Robert.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman ditunda pekan depan agenda tanggapan dari Jaksa. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan Hari Kamis dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Fatkhur.

Kasus yang menjerat terdakwa SB terjadi pada September 2021. Saat itu PT Meroke Tetap Jaya selaku importir dan pengemasan pupuk, menemukan kemasan yang mirip merek Mutiara serta ada lukisan tetesan air ke atas.

Sementara kemasan sak atau kantong milik terdakwa hanya sebuah pembenah tanah dengan merek Bintang Mutiara diproduksi CV. Sumber Agung Jaya. Atas kasus tersebut, PT Meroke Tetap Jaya melapor ke Mabes Polri. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved