Sabtu, 2 Mei 2026
Grahadi

Pemprov Jatim

Ingin Optimalkan Penerimaan Pajak, Gubernur Khofifah MoU dengan Dirjen Pajak Kemenkeu

Gubernur Khofifah dan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utama melakukan penandatanganan MoU di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023).

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utama melakukan penandatanganan MoU di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utama melakukan penandatanganan MoU di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023).

Penandatanganan itu, dilakukan terkait kerja sama yang diinisiasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pemerintah pusat maupun pajak daerah.

“Dari MoU ini, kami ingin mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data, pemanfaatan data dan Informasi perpajakan, data perizinan dan informasi lainnya dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak,” tegas Gubernur Khofifah.

Tidak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Termasuk di antaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan, serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan Pajak Daerah.

Khofifah menambahkan, melalui kerja sama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerima data penting, dalam hal ini Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Samsat seluruh Jawa Timur.

Yang mana data tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, salah satunya pada sektor Pajak Penghasilan (PPh).

“Bagi kami, kerja sama ini sangat penting. Karena dari MoU ini akan diterima Data Kependudukan dan Data Perpajakan yang telah direkam oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektifitas Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, APBD Jawa Timur Tahun 2023 didukung dengan Kekuatan Belanja Daerah senilai Rp 31,12 trilliun. Dan dari sektor Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 1,908 triliun.

Dari Pendapatan Daerah telah ditetapkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp 29,848 trilliun, di mana kontribusi Pajak Daerah mencapai 54 persen atau sebesar Rp 16,069 trilliun dari total pendapatan.

Sedangkan porsi Pendapatan Transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat yang memiliki sifat dinamis dan bergantung dari penerimaan pendapatan negara (pendapatan transfer).

Dan dalam APBD Tahun 2023 ini, ditetapkan sebesar Rp 10,654 trilliun atau 35,69 persen dari Pendapatan Daerah dan untuk target Pendapatan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp 27,132 miliar atau 0.09 persen.

Belanja daerah Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Timur diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar seperti sekolah, kesehatan, peningkatan/perbaikan infrastruktur, ketentraman dan ketertiban umum, sosial dan lain sebagainya.

“Dukungan Pemerintah Pusat maupun pendapatan asli daerah terkait Kebijakan Fiskal sangat diperlukan. Sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap potensi peningkatan perekonomian. Maka kegiatan MoU ini sangat penting dalam mengoptimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan daerah,” pungkas Khofifah.

Sementara itu, Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, John L Hutagaol menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pertukaran data dan informasi terkait objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved