Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Dukungan Untuk Bharada E Bertambah, ICJR Sarankan Hakim Jatuhkan Pidana Paling Ringan, Ini Alasannya
Dukungan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E, ternyata masih terus mengalir dari berbagai pihak. Kali ini datang dari ICJR.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Profesionalitas penegak hukum seperti itu bisa diuji," tukasnya.
Firman berharap ini akan jadi juducial notce hakim sebelum memutus perkara Bharada E.
"Hakim tidak terikat tuntutan jaksa. Hakim bisa bebas menentukan seseorang jadi JC sebagai pilihan rasional," pungkasnya.
Dukungan Masyarakat dan Teman Seangkatan
Sebelumnya, dukungan untuk Bharada E datang dari masyarakat yang menamakam diri Eliezers Angel dan RIchard Angel.
Bahkan teman-teman BHarada E yang tergabung dalam Bharapana Nusantara hadir mendukung saaat Ricchar mau membacakan pledoi (pembelaan) di perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan (25/1/2025).
"Kami lettingnya Bharada E, dari bharapana nusantara datang kesini untuk Icad," ujar Muhammad Iqbal Fauzi, satu di antara rekan-rekan Richard kepada awak media pada Rabu (25/1/2023).
Kehadiran di PN Jakarta Selatan ini disebut bukan pertama kalinya.
Hanya saja, pada persidangan-persidangan sebelumnya, mereka tak datang beramai-ramai.
"Kami bukan pertama kali sebenarnya kami sering kesini cuma enggak ramai-ramai," katanya.
Hari ini, totalnya ada sekitar 40 rekan Bharada E yang hadir ke PN Jakarta Selatan.
Mereka pun berharap rekan seangkatannya itu dapat terbebas dari jerat pidana.
"Bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata rekan Richard.
Menurutnya, Richard yang merupakan bagian dari Korps Brimob tidak sepatutnya mendapat hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
"Saya sebagai saudaranya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.