Berita Mojokerto

Polisi Gerebek Rumah Kos di Kota Mojokerto, Tangkap Kuli Bangunan yang Jadi Pengedar Narkoba

Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek pengedar narkoba di rumah kos kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Istimewa
Pelaku S beserta barang bukti dua poket sabu-sabu dan ratusan butir pil Double L diamankan di Satresnarkoba Polres Mojokerto, Rabu (1/2/2023). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek pengedar narkoba di rumah kos kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Hasilnya, Polisi menangkap tersangka S (34) warga Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, beserta barang bukti 27,22 gram sabu-sabu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi menjelaskan, Tim Satresnarkoba melakukan terhadap pelaku pengedar narkoba di sebuah kamar kos pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 20.15 WIB.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu dan pil Double L yang disimpan pelaku di dalam botol plastik.

"Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 27,22 gram sabu dan 347 butir pil Double L," jelas Wahyudi, Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku ia memperoleh narkoba dari MZH dan pil Double L dari M yang kini buron.

"Keduanya saat ini masih DPO dalam pengejaran anggota,” ungkapnya.

Menurut Wahyudi, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan ini terbukti kedapatan menyimpan dua poket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip siap edar.

“Barang bukti sabu-sabu masing-masing seberat 5,04 gram dan 22,18 gram serta 347 butir pil Double L yang disimpan pelaku dalam botol plastik,” ucap Wahyudi.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan pada 2008 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan timbangan digital, satu bendel plastik putih, sendok dan handphone yang digunakan pelaku saat transaksi narkoba.

Akibat perbuatannya itu, pelaku S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 197 atau 196 juncto pasal 98 ayat (2) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved