Berita Mojokerto
Polisi Gerebek Rumah Kos di Kota Mojokerto, Tangkap Kuli Bangunan yang Jadi Pengedar Narkoba
Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek pengedar narkoba di rumah kos kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menggerebek pengedar narkoba di rumah kos kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Hasilnya, Polisi menangkap tersangka S (34) warga Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, beserta barang bukti 27,22 gram sabu-sabu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi menjelaskan, Tim Satresnarkoba melakukan terhadap pelaku pengedar narkoba di sebuah kamar kos pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 20.15 WIB.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu dan pil Double L yang disimpan pelaku di dalam botol plastik.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 27,22 gram sabu dan 347 butir pil Double L," jelas Wahyudi, Rabu (1/2/2023).
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku ia memperoleh narkoba dari MZH dan pil Double L dari M yang kini buron.
"Keduanya saat ini masih DPO dalam pengejaran anggota,” ungkapnya.
Menurut Wahyudi, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan ini terbukti kedapatan menyimpan dua poket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip siap edar.
“Barang bukti sabu-sabu masing-masing seberat 5,04 gram dan 22,18 gram serta 347 butir pil Double L yang disimpan pelaku dalam botol plastik,” ucap Wahyudi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan pada 2008 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan timbangan digital, satu bendel plastik putih, sendok dan handphone yang digunakan pelaku saat transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya itu, pelaku S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 197 atau 196 juncto pasal 98 ayat (2) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.
pengedar narkoba di Mojokerto
Kecamatan Kranggan
AKBP Wahyudi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
AKP Bambang Tri Sutrisno
Kota Mojokerto
Perkuat Program Ketahanan Pangan, 16 Proyek Irigasi Pertanian di Mojokerto Selesai Lebih Cepat |
![]() |
---|
Optimalkan Wulandari, Cara TPID Mojokerto Redam Kenaikan Harga dan Inflasi Selama Periode Nataru |
![]() |
---|
Pembangunan Jembatan Darurat di Mojosari Mojokerto Dikebut, Target Tuntas Pekan Depan |
![]() |
---|
Mojokerto Banjir Lagi Akibat Tanggul Darurat Jebol, Sekdakab Tinjau Perbaikan Dengan Alat Berat |
![]() |
---|
Pembangunan Jembatan Ponggok Kabupaten Mojokerto Tuntas 100 Persen, Lebih Cepat dari Jadwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.