Berita Pasuruan

Mendadak Dibuat Tertutup, Gedung DPRD Pasuruan Dikritik Jadi Sarang Kalajengking dan Kuntilanak

pembahasan kebijakan-kebijakan menjadi transaksional, konspiratif dan tidak memprioritaskan kepentingan publik

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Pintu di salah satu ruangan di DPRD Kabupaten Pasuruan tampak tertutup rapat, terkesan tidak lagi terbuka untuk rakyat. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Memasuki tahun 2023, ada sistem dan penataan baru yang diberlakukan di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Sekarang banyak pintu yang dipasang di beberapa titik yang menyekat ruangan.
Hal itu membuat akses terbatas, karena akses masyarakat yang akan bertamu di kantor dewan bakal dijaga petugas. Bahkan, tidak sembarangan orang bisa masuk ke kantor dewan tanpa meminta izin.

Sebelumnya, akses memang dibuka selebar-lebarnya dan tidak ada sekat. Tetapi sekarang memang terkesan ditutup karena bukan hanya pagar yang berlapis tetapi pintu di gedung dewan juga dibuat berlapis.

Bahkan akses ke kamar kecil juga dipersulit. Untuk ke masjid sekalipun, pengunjung di dewan harus melewati pintu yang berlapis dan dijaga ketat oleh petugas yang disiapkan oleh sekretariat dewan.

Aturan dan kebijakan baru ini pun menuai kritikan dari Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, yang menegaskan bahwa gedung dewan itu mempresentasikan tempat rakyat untuk singgah dan menyampaikan aspirasinya.

“Kami patut mencurigai, kebijakan yang diterapkan di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan itu ada maksud dan tujuannya. Proteksi berlebihan itu disinyalir (menyamatkan) hal yang tak beres di kantor rakyat tersebut,” tegas Lujeng.

Menurutnya, gedung dewan itu rumah rakyat, tempat pertukaran gagasan, ruang untuk mengadu perspektif dan kawasan menerbitkan informasi publik dalam sebuah diskusi dan forum-forum resmi. “Jangan sampai gedung dewan menerapkan kebijakan yang terlalu birokrat dan terkesan tertutup. Ruang tertutup itu identik dengan ruang gelap,” tambah Lujeng.

Sedangkan ruang gelap, tambahnya, akan menjadi tempat berkerumunnya ular, kalajengking, serangga dan juga kuntilanak. Artinya kalau gedung dewan sulit diakses, maka patut dicurigai ada sesuatu yang ingin ditutupi dari publik.

“Patut dicurigai bahwa pembahasan kebijakan-kebijakan menjadi transaksional, konspiratif dan tidak memprioritaskan kepentingan publik, dan tidak transparan,” ia menduga.

Lujeng menyampaikan, banyak hal yang dibahas di kantor dewan yang berkaitan dengan fungsinya, yakni penganggaran atau budgeting. Ada beberapa program yang menjadi kewenangan dewan.

“Bukan hanya pokok-pokok pikiran, tetapi juga ada pembelanjaan kebutuhan, mulai mamin, rehab gedung hingga pengadaan lainnya. Hal itu harus transparan dan tidak boleh ada kepentingan di dalamnya,” sambungnya.

Ia juga mengkritik, kegiatan kunker ataupun studi banding anggota dewan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan dijadikan modus untuk penyerapan anggaran perjalanan dinas.

“Kami akan meminta dokumen terkait keuangan dan kegiatan DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi, sebagaimana diatur dalam UU keterbukaan informasi dan publik” tegas Lujeng.

Sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, M Ridwan menegaskan bahwa tidak ada penutupan. Ia menyebut, jika ingin konfirmasi lebih mendalam terkait hal itu langsung ke pimpinan, baik ketua atau wakil ketua dewan.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyebut, penyekatan pintu di lobi dewan itu atas usulan dari anggota dewan, baik dari komisi atau pimpinan, termasuk sekretariat dewan. Secara pribadi, ia tidak mempermasalahkan penyekatan itu.

Hanya saja,penyekatan itu bukan berarti gedung dewan sekarang tidak lagi terbuka untuk umum atau untuk masyarakat. “Ruangan saya tidak ada sekatnya. Semua orang bisa masuk, tidak ada pembatasan. Siapapun yang mau diskusi tanpa membedakan siapa orangnya, akan saya layani,” ia menjanjikan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved