Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
DENDAM Masa Lalu Eks Wali Kota Samanhudi yang Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
"Saya akan balas dendam," kata eks Wali Kota Samanhudi yang kini jadi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Dia didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Pemberi suap adalah perusahaan yang sama dengan pemberi suap kepada Syahri Mulyo.
Pada pengadilan tingkat pertama, Samanhudi mendapatkan vonis hukuman penjara 5 tahun.
Baca juga: Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Sudah Direncanakan Pelaku Sejak Mendekam di Lapas Sragen
Upaya banding hingga ke tingkat kasasi justru menambah berat hukuman dengan tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dikenal sebagai tokoh terkuat PDI Perjuangan Kota Blitar dan sekitarnya, Samanhudi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar sebelum terpilih sebagai Wali Kota Blitar periode 2010-2015.
Dia kembali terpilih untuk periode kedua sebagai wali kota Blitar periode 2015-2020 dengan wakil wali kota Santoso.
Kini, Santoso adalah Wali Kota Blitar terpilih setelah pada Pilkada lalu mengalahkan anak sulung Samanhudi.
Tampik Alasan Balas Dendam
Dengan mengenakan kaus oblong warna hitam dan bercelana jeans warna gelap, Samanhudi yang khas dengan kumis tebalnya itu digelandang oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim.
Samanhudi terus menundukkan kepala dengan posisi kedua pergelangan tangannya diborgol, selama berjalan menyusuri jalanan aspal di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, Samanhudi tetap berupaya menyapa ramah awak media yang mencecarnya menggunakan rentetan pertanyaan.
Samanhudi menampik, adanya faktor balas dendam atas keterlibatannya dalam kasus perampokan tersebut.
"(Statemen apa) Opo, saya gak tahu. Saya gak tahu. Sopo sing balas dendam (siapa yang balas dendam)," ujar Samanhudi, saat digelandang langsung oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Informasinya, tersangka MSA ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023) dini hari.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ditangkap di Sport Center Bendo, Kapolres: Punya Lap Futsal

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.