Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Kasus Ferdy Sambo CS Direspons Jokowi, Presiden Menyebut Intervensi dan Beri 1 Pesan: Semua Kasus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons atas kasus yang menyeret nama mantan Kepala Divisi (Propam) Polri, Ferdy Sambo
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo CS.
Sebelumnya, ibunda Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, memohon keadilan kepada Presiden Jokowi.
Hal itu setelah sang anak dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara. Presiden Jokowi pun buka suara.
Dirinya menyebut soal intervensi atas kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
Selain itu, Jokowi juga memberi satu pesan yang disampaikan kepada masyarakat Indonesia.
Melansir Kompas.com, sang presiden angkat suara atas permohonan ibu Richard Eliezer.
Ia mengatakan tidak bisa menanggapi permohonan keringanan hukuman Bharada E.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," ujar Presiden Jokowi usai meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Jokowi memberikan satu pesan.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta perkara lain yang sedang berjalan.
"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja. Untuk semua kasus. Karena kita menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata presiden.
Bharada E Menangis Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara
Melansir Kompas.com, Bharada E tampak menangis saat mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).