Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
FAKTA Ferdy Sambo Minta Bebas, Pengacara Katakan Klien Tak Bersalah: Tidak Terbukti Secara Sah
Inilah fakta Ferdy Sambo meminta bebas dan nama baiknya dipulihkan. Permintaan itu disampaikan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Baca juga: ISI HATI Trisha Eungelica Anak Sulung Ferdy Sambo, Tangguh Demi 3 Adik dan Yakin 1 Hal: Gak Bakal
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan.
Melansir Tribunnews, mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.