Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
EKSPRESI Ibu Brigadir J Lihat Pledoi Putri Candrawathi Ngaku Dapat Kekerasan Seksual Yosua: Sadis
Inilah ekspresi Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J saat menonton sidang pembacaan pledoi (pembelaan) Putri Candrawath
"Kalau pelecehan itu dilakukan, tidak mungkin seorang putri atau seorang atasan menghancurkan alat bukti yang sah yaitu CCTV di rumah itu, dan alat komunikasi anak saya, malah dia berpesta pora dengan para ajudannya sesudah terjadi pembunuhan.
Putri manusia yang sangat kejam, berhati sadis dan biadab," tukas Rosti.
Minta Maaf

Sebelum mengakhiri pembelaannya, Putri Candrawathi mengutarakan permohonan maaf kepada beberapa pihak atas apa yang terjadi pada Juli 2022 silam.
Putri Candrawathi mengungkap permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J dan turut menyampaikan duka atas meninggalnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang Tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhan tersebut," kata Putri dalam persidangan.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beserta keluarganya.
Dia juga mengutarakan permohonan maaf kepada keluarga dari Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
"Dek Richard dan Keluarga, mohon maaf karena harus melalui semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat, beserta keluarga saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," bebernya.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga mengutarakan permohonan maafnya kepada para personel Polri yang turut terdampak atas perkara ini.
Bahkan, istri dari Ferdy Sambo itu juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebab dirinya meyakini kalau perkara ini telah menguras perhatian dalam kurun waktu yang cukup panjang.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," tukas Putri.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.