Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
RUMOR Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Dibantah di Pledoi, ART Ferdy Sambo: Parah
Rumor Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf akhirnya dibantah yang bersangkutan di persidangan, Selasa (24/1/2023).
Padahal, kondisi cuaca di rumah dinas tersebut masih terang saat Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela.
“Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” jelas jaksa.
Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ucapnya.
3. Masuk rancangan Ferdy Sambo
Jaksa juga menjelaskan, kesimpulan keterlibatan Kuat Maruf diambil dari analisis fakta hukum yang didapat sepanjang sidang yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022.
"Berdasarkan analisa fakta hukum di atas, terdapat konsekuensi yuridis sebagai berikut; Satu, terlihat adanya willen en weten dari perbuatan terdakwa Kuat Maruf sebagai syarat kesengajaan dari memorie van toelichting," ujar Jaksa.
Selain itu, perbuatan terdakwa Kuat Maruf juga disebut memenuhi teori kesengajaan dari maksud tujuan.
"Karena perbuatan yang dilakukan oleh Kuat Maruf dimaksudkan untuk terjadinya peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Jaksa.
Kedua, Jaksa menilai perbuatan terdakwa Kuat Maruf termasuk bagian dari tindakan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo.
Kuat Maruf juga dinilai memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang untuk menentukan bagaimana cara dan alat untuk digunakan untuk terlibat dalam penebakan tersebut.
"Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id