Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

RUMOR Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Dibantah di Pledoi, ART Ferdy Sambo: Parah

Rumor Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf akhirnya dibantah yang bersangkutan di persidangan, Selasa (24/1/2023).

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Dalam pledoi-nya, Kuat Maruf membantah rumor perselingkuhan dengan Putri Candrawathi. 

Kuat mengaku sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini.

Dan kejadian ini juga berdampak pada anak dan istrinya.

Kuat lalu menceritakan kebaikan Brigadir J yang menurutnya pernah membantu dengan memberikan rejekinya untuk membayar sekolah anaknya. 

Kuat juga menuduh penyidik telah memanfaatkan dia untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer.

"Saya bingung dan tidak mengerti, saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan.

Walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa, saya tidak mengerti. 

Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukasnya. 

Selain membuat pembelaan pribadi, kuasa hukum Kuat Maruf juga membacakan pembelaannya di persidangan. 

Hal ini juga akan dilakukan terdakwa Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal hari ini. 

3 Gelagat Kuat Maruf 

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RIcky Rizal, akan membacakan nota pembelaan mereka pada sidang hari ini, Selasa (24/1/2023).
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RIcky Rizal, akan membacakan nota pembelaan mereka pada sidang hari ini, Selasa (24/1/2023). (Kolase Surya.co.id)

Sebelumnya, Kuat Maruf dinilai jaksa memenuhi unsur keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo Cs.

Ada beberapa gelagat Kuat Maruf yang membuatnya dinilai terlibat.

Mulai dari bawa pisau dapur hingga tutup pintu agar Brigadir J tak bisa kabur.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf terbukti secara sah memenuhi unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved