Senin, 1 Juni 2026

Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

RUMOR Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Dibantah di Pledoi, ART Ferdy Sambo: Parah

Rumor Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf akhirnya dibantah yang bersangkutan di persidangan, Selasa (24/1/2023).

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Dalam pledoi-nya, Kuat Maruf membantah rumor perselingkuhan dengan Putri Candrawathi. 

SURYA.co.id - Rumor adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf akhirnya dibantah yang bersangkutan di persidangan, Selasa (24/1/2023).

Dalam sidang pembelaan perkara pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf mengungkapkan tuduhan perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi itu ramai di media sosial. 

Hanya saja Kuat Maruf tidak mengklarifikasi secara rinci tuduhan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi tersebut. 

Kuat Maruf yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara karena diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan BRigadir J mengaku bingung dan tidak faham apa yang dakwakan jaksa penuntut umum. 

"Saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 juli 2022," katanya. '

Kuat lalu mengklarifikasi tentang barang bukti pisau yang dibawanya dari Magelang.

Baca juga: UPDATE Sosok Brigjen Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Diduga Eks Satgasus Merah Putih, IPW Tak Kaget

"Terkait pisau dianggap saya sudah siapkan dari magelang. Saya dituduh membawa pisua di rumah Duren Tiga.
Padahal di persidangan sudah terbukti, saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi dan video rekaman," kata Kuat. 

Kuat juga membantah dugaan bersekongkol dengan Ferdy Sambo, karena menurutnya tidak ada saksi atau bukti rekaman pertemuannya dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling. 

Terkait aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu sebelum kejadian pembunuhan itu, diakui Kuat itu sudah menjadi rutinitasnya sebagai ART.

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan alm Yosua?

Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencanan pembunuhan ?

Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?," ujar Kuat. 

Kuat mengaku atas tuduhan itu dia sudah ditahan lima bulan. 

"Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu putri," kata Kuat tanpa mengklarifikasi lebih lanjut tuduhan itu.  

Kuat mengaku sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini.

Dan kejadian ini juga berdampak pada anak dan istrinya.

Kuat lalu menceritakan kebaikan Brigadir J yang menurutnya pernah membantu dengan memberikan rejekinya untuk membayar sekolah anaknya. 

Kuat juga menuduh penyidik telah memanfaatkan dia untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer.

"Saya bingung dan tidak mengerti, saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan.

Walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa, saya tidak mengerti. 

Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukasnya. 

Selain membuat pembelaan pribadi, kuasa hukum Kuat Maruf juga membacakan pembelaannya di persidangan. 

Hal ini juga akan dilakukan terdakwa Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal hari ini. 

3 Gelagat Kuat Maruf 

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RIcky Rizal, akan membacakan nota pembelaan mereka pada sidang hari ini, Selasa (24/1/2023).
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, (dari kiri) Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RIcky Rizal, akan membacakan nota pembelaan mereka pada sidang hari ini, Selasa (24/1/2023). (Kolase Surya.co.id)

Sebelumnya, Kuat Maruf dinilai jaksa memenuhi unsur keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo Cs.

Ada beberapa gelagat Kuat Maruf yang membuatnya dinilai terlibat.

Mulai dari bawa pisau dapur hingga tutup pintu agar Brigadir J tak bisa kabur.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf terbukti secara sah memenuhi unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkap Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencanan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Keputusan tersebut diperkuat dengan sejumlah gelagat Kuat Maruf saat pembunuhan Brigadir J terjadi.

Berikut sederet gelagat Kuat Maruf yang membuatnya dinilai terlibat.

1. Bawa pisau dapur

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan, Kuat Ma'ruf, membawa pisau dapur yang digunakan saat mengejar Brigadir J ketika terjadi pertengkaran di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah dalam perjalanan ke Jakarta pada 8 Juli 2022.

"Bahwa benar terdakwa Kuat Ma'ruf membawa sebuah pisau dapur yang digunakannya untuk mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke dalam tas selempang berwarna hitam sebagai bentuk pengamanan apabila ada perlawanan dari korban selama dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan Kuat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jaksa: Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Dapur dari Magelang buat Berjaga jika Brigadir J Melawan'.

Jaksa mengatakan, pisau itu digunakan Kuat saat mengejar Yosua saat terjadi pertengkaran di rumah pribadi Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022.

JPU mengatakan, pertengkaran itu terjadi setelah Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat Ma'ruf," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Sehingga, terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan menggunakan sebuah pisau dapur," lanjut jaksa.

Baca juga: 6 ALASAN Jaksa Menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir J Berselingkuh, Ada Sikap Janggal Ferdy Sambo

2. Tutup Pintu

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga agar Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak kabur saat akan dibunuh.

Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.

Padahal, kondisi cuaca di rumah dinas tersebut masih terang saat Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela.

“Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” jelas jaksa.

Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ucapnya.

3. Masuk rancangan Ferdy Sambo

Jaksa juga menjelaskan, kesimpulan keterlibatan Kuat Maruf diambil dari analisis fakta hukum yang didapat sepanjang sidang yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022.

"Berdasarkan analisa fakta hukum di atas, terdapat konsekuensi yuridis sebagai berikut; Satu, terlihat adanya willen en weten dari perbuatan terdakwa Kuat Maruf sebagai syarat kesengajaan dari memorie van toelichting," ujar Jaksa.

Selain itu, perbuatan terdakwa Kuat Maruf juga disebut memenuhi teori kesengajaan dari maksud tujuan.

"Karena perbuatan yang dilakukan oleh Kuat Maruf dimaksudkan untuk terjadinya peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Jaksa.

Kedua, Jaksa menilai perbuatan terdakwa Kuat Maruf termasuk bagian dari tindakan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo.

Kuat Maruf juga dinilai memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang untuk menentukan bagaimana cara dan alat untuk digunakan untuk terlibat dalam penebakan tersebut.

"Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Jaksa.

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved