Citizen Reporter
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Buat Platform untuk Laporkan Kekerasan Seksual
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) berkomitmen ikut serta menangani isu kekerasan seksual.
SURYA.CO.ID - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) berkomitmen ikut serta menangani isu kekerasan seksual.
Komitmen itu tampak dari peluncuran Platform Peer Counselor IPM (PCI). Sebuah Platform Pelaporan dan Pusat Informasi Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) pada Sabtu (21/1/2023) secara daring melalui Zoom dan luring di Aula Cik Ditiro Yogyakarta.
Pada sesi diskusi publik yang bertajuk “Konsolidasi Layanan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Digital Ciptakan Ruang Aman bagi Pelajar” menghadirkan berbagai tokoh.
Di antara mereka termasuk Witriani (Ketua Pusat Studi Wanita dan Pusat Layanan Terpadu/PLT UIN Sunan Kalijaga), Diyah Puspitarini (Komisioner Perlindungan Anak Indonesia/KPAI), dan Novina Monalisa (Konselor Hukum Reksodyah utami).
Mengawali diskusi itu, Diyah Puspitarini membongkar data ada 53. 833 kasus kekerasan seksual pada 2022.
“Angka itu dari berbagai jenis kasus, sementara pada 2023 awal telah ada 400 kasus jenis pencabulan, 395 jenis pemerkosaan, dan KPAI menerima 134 pengaduan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak,” kata Diyah.
Ia mengatakan Indonesia darurat kekerasan seksual sebab pelakunya pun ada yang dari tokoh publik.
Terlebih kasus yang menimpa pelajar mendominasi di awal 2023 sehingga menurutnya platform pelaporan yang diluncurkan PP IPM ini bisa lebih mudah dan efisien.
‘’Anak-anak bisa melapor sambil makan bakso. Platform KPAI masih sedikit rumit dan belum ramah anak. Hal itu akan menjadi PR kami bersama,” ucap Diyah.
Berkaitan dengan hal itu, Witriani, PLT UIN Sunan Kalijaga yang beranggotakan dosen-dosen perwakilan lembaga lintas fakultas, memiliki tiga divisi, yakni Divisi Pencegahan, Divisi Penanganan dan Pemulihan Korban, dan Divisi Penindakan Pelaku.
Pihaknya telah membuat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN Sunan Kalijaga.
Witriani menilai kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja dan memang banyak ragamnya, baik online maupun offline.
Ia mendapati teman yang menjual sesama temannya di prostitusi online.
Sementara, dijelaskan oleh Noviana Monalisa, meningkatnya laporan juga berkorelasi kuat dengan kesadaran korban dalam melaporkan kekerasan seksual.
”Kami dulu kesulitan dalam memproses laporan karena tidak mempunyai alat bukti. Akan tetapi, sejak ada UU PKS, kita bisa melihat bukti dari tes audioum/saksi dari teman serta bukti tes psikologi korban,'' tutur konselor hukum itu.
citizen reporter
PP IPM
kekerasan seksual
Diyah Puspitarini
Indonesia darurat kekerasan seksual
Witriani
UIN Sunan Kalijaga
Viradyah Lulut Santosa
IPM Surabaya
Asah Kreativitas, Mahasiswa ISTTS Tampilkan Beragam Kreasi Seni Jejepangan di Bunkasai 2025 |
![]() |
---|
HIGC Season 2, Turnamen Esport Tiga Hari Penuh Aksi, Tantangan, dan Kemenangan di Institut STTS |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Dosen UISI Latih Warga Karangkiring Gresik Olah Kedelai Jadi Produk Bernilai Ekonomi |
![]() |
---|
Buka Wawasan Jurnalis Kampus, ISTTS Gelar Workshop Jurnalistik 'Menulis itu Mudah' |
![]() |
---|
Implementasi Gaya Komunikasi Gen Z, Mahasiswa Ubhara Hadirkan Stand up Comedy 'Roasting Cak Trubus' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.