Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SIAPA Pejabat Kejaksaan Agung yang Tak Sepaham Bharada Jadi JC? LPSK Sudah Deteksi Sejak Dilimpahkan
Rumor adanya tekanan pimpinan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) semakin deras berembus.
"Individu-individu ini sendiri memiliki kesepakatan yang sama untuk menampilkan bahasa nonverbal yang menyatakan empati atau ada sesuatu yang bertentangan dengan hati nurani mereka. Tetapis secara individu mereka berada dalam satu sistem. Kita tidak tahu tekanan-tekanan apa yang diberikan kepada mereka," ungkap Monica.
Artinya, lanjut Monica, ketika publik mengatakan 12 tahun tidak cukup adil, apa yang tertangkap dari JPU mereka juga berat mengatakan hal ini. Apalagi mereka minta waktu dua minggu untuk ini.
Menurut Monica, yang ditampilkan ini perasaan subyektif masing-masing individu.
"Kita boleh membuat hipotesa, secara pribadi mereka juga memiliki perasaan yang sama, berempati terhadap persitiwa yang dialami Eliezer. Mereka menyadari bahwa keputusan yang diambil ini bukan keputusan banyak pihak, karena mereka juga tidak bisa menyenangkan tuntutan masyarakat," katanya.
Monica melihat ekspresi yang ditampilkan JPU saat membacakan tuntutan Bharada E ini sangat berbeda ketika membaca tuntutan Putri Candrawathi.
"Ketika membacakan tuntuta Putri Candrawathi suasananya flat, tidak melibatkan emosi yang lebih ekspresif," sebut Monica.
Jawaban Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menepis rumor tuntutan pada Ferdy Sambo dkk dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk merupakan kewenangan dari tim JPU.
"Di sini ada istilahnya tekanan dari pimpinan, tidak ada. Murni dari penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu (22/1/2023).
Pihak Kejaksaan Agung juga mengklaim bahwa tuntutan yang dilayangkan sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.
Fakta-fakta tersebut pun kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk disetujui.
"(Fakta-fakta persidangan) dinilai oleh penuntut umum, kemudian penuntut umum menyampaikan kepada pimpinan, pimpinan tentunya menyetujui apa yang disampaikan," ujar Ketut.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, Ketut menjelaskan adanya pembagian tiga klaster dalam kasus ini.
Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.