NASIB Lukas Enembe Jika Terbukti Danai KKB Papua Atau OPM, Pengamat: Bisa Dihukum Seumur Hidup
Pihak KPK sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM. Ini nasibnya jika terbukti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Muncul rumor yang menyebut bahwa ada aliran dana dari Lukas Enembe kepada KKB Papua atau OPM.
Pihak KPK pun angkat bicara menanggapi isu tersebut.
KPK mengaku akan menelusuri segala kemungkinan aliran dana dari Lukas Enembe.
"Ya, terkait dengan aliran uang jadi kami dalam mengumpulkan bukti pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kami telusuri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (14/1/2023).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'KPK Tanggapi soal Dugaan Ada Aliran Uang Lukas Enembe ke OPM'.
Hal ini untuk membuktikan apakah Lukas Enembe juga bakal terjerat pasal lain selain pasal suap.
"Kami kaji apakah bisa diterapkan pasal lain, selain pasal suap dan gratifikasi, jadi Pasal 12a atau 12B, tapi kami juga kaji kemungkinan penerapan pasal lain selain suap," imbuhnya.
Di sisi lain, Ali memastikan KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam bentuk perubahan aset yang diterima Lukas Enembe.
Besar kemungkinan, lanjutnya, Lukas Enembe bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pastikan KPK juga terus telusuri uang, aliran uang dalam bentuk perubahan aset atau ke mana diberikan kepada pihak lain setelah diterima tersangka LE (Lukas Enembe). Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan TPPU ini juga kajian kami kedepan," kata Ali.
Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Politikus Partai Demokrat itu telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.