NASIB Lukas Enembe Jika Terbukti Danai KKB Papua Atau OPM, Pengamat: Bisa Dihukum Seumur Hidup
Pihak KPK sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM. Ini nasibnya jika terbukti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Kekayaan Lukas Enembe
Diketahui, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura.
Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11/2022). Mereka didampingi aparat keamanan setempat.
Terkait permohonan izin berobat ke Malaysia akhirnya ditanggapi Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut penangkapan Lukas Enembe tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia (HAM).
"Oleh sebab itu kalau dia dinyatakan sakit oleh dokter, KKPK bertanggungjawab untuk membantarkannya ke rumah sakit. Kalau kata dokter harus di rumah sakit.
Bahkan kalau harus ke luar negeri, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura. Tidak boleh berangkat sendiri," tegas Mahfud MD.
Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak tahun 2013. Ia menjabat Gubernur Papua selama dua periode mulai tahun 2013 hingga masa akhir jabatan pada tahun 2023.
Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir di kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada tanggal 27 Juli 1967.
Lukas Enembe merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.
Lukas Enembe mengawali kariernya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.