Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

AKHIRNYA Venna Melinda dan Ferry Irawan Dipertemukan Pekan Depan, Bukti KDRT Kuat, Akankah Dicabut?

Akhirnya Venna Melinda dan suami yang dilaporkan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan akan dipertemukan pekan depan. 

Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi/istimewa
Venna Melinda dan Ferry Irawan akan bertemu pekan depan dengna difasilitasi Polda Jatim. Akankan laporan dicabut? 

SURYA.CO.ID - Akhirnya Venna Melinda dan suami yang dilaporkan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan akan dipertemukan pekan depan. 

Rencana pertemuan Venna Melinda dan Ferry Irawan itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Jumat (20/1/2023). 

Apakah pertemuan itu akan membuka jalan damai antara Venna Melinda dan Ferry Irawan

Kombes Pol Dirmanto hanya mengungkapkan bahwa permintaan pertemuan tersebut diajukan kuasa hukum Ferry Irawan.

Mengenai mekanisme pertemuan antar kedua belah pihak itu, Mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, belum merincinya secara pasti. 

Baca juga: BABAK Baru Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Ajukan Penangguhan, Hasil DNA Darah Terungkap

"Kemudian yang kedua, juga penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban (Venna Melinda) dan terlapor (Ferry Irawan tersangka KDRT)," ujar mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya itu. 

Dirmanto juga memastikan pihak Ferry sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jatim pada Selasa (17/1/2023) kemarin. 

Pengajuan tersebut, tepat sehari setelah aktor film 'Hantu Jeruk Purut' tahun 2006 itu, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaa kedua sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT tersebut, pada Senin (16/1/2023). 

Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan bakal terancam hukuman kurungan penjara lima tahun, karena terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT. 

Namun, mengenai hasil dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut, akan dilakukan pengkajian. 

Hasilnya baru dapat disampaikan dalam waktu dekat, atau selambat-lambatnya pada pekan depan. 

"Namun demikian informasi dari penyidik kami terima tadi siang masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat (penangguhan penahanan) tersebut," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023). 

Dirmanto juga memastikan, pekan depan, penyidik Polda Jatim kembali memeriksa Venna dan termasuk Ferry Irawan.

Diketahui, Ferry Irawan telah menjalani dua kali pemeriksaan yakni pertama saat kasus tersebut dilimpahkan dari Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota, ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Senin (9/1/2023). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved