Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Polda Jatim Ungkap Hasil DNA Bercak Darah Kasus KDRT Venna Melinda, Ini Fakta yang Terkuak

hasil pengujian sampel darah pada sejumlah barang bukti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda terungkap.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Kabid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap hasil pengujian sampel darah pada sejumlah barang bukti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda

Terdapat tiga item barang bukti yang menjadi objek analisis Tim Labfor Polda Jatim, yakni sebuah sobekan kain dari kaos warna coklat.

Kemudian handuk warna putih, dan bercak darah yang ditemukan di lantai.

Sejumlah item tersebut dicocokkan dengan data pembanding yakni dari sampel darah korban KDRT tersebut, yakni sampel darah Venna Melinda.

Hasilnya, Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap, berdasarkan tes DNA yang dilakukan timnya, ketiga item barang bukti tersebut terdapat bercak darah yang identik dengan darah Venna Melinda sebagai korban. 

"Kemudian untuk memastikan apakah itu betul darahnya saudari Venna Melinda, maka dilakukan pemeriksaan DNA. Dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut, seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi barang buktinya memang darah dari saudari Melinda," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (20/1/2023). 

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta agar hasil medis artis peran Venna Melinda dibuka ke publik.

Jeffry meminta hal itu agar kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan kliennya Ferry Irawan tidak memunculkan spekulasi liar. 

Diketahui, dalam dugaan KDRT Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung akibat tertekan oleh dahi terlapor yakni Ferry Irawan

Adapun dalam keterangannya Jeffry mempertanyakan perihal hidung Venna Melinda yang patah.

“Agar pemberitaan tidak menjadi semakin ‘liar’ segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis. Hal ini berkaitan dengan Pasal yang diterapkan yang mana Klien kami dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT,” tulis Jeffry melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu \(18/1/2023). 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved