Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

BREAKING NEWS Ferry Irawan Bebas Karena Mendapatkan Remisi dan Cuti Bersyarat

Ferry Irawan juga mendapat remisi saat HUT Kemerdekaan RI ke 78 serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Lapas Kediri
Ferry Irawan saat mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II A Kediri, Kamis (17/8/2023). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Raden Ferry Irawan Kusuma (45) aktor yang tersandung perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah bebas karena mendapat cuti bersyarat.

Sebelumnya Ferry Irawan telah dijatuhi vonis hukuman penjara satu tahun karena terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya Venna Melinda.

Namun Ferry juga mendapat remisi saat HUT Kemerdekaan RI ke 78 serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman sehingga mendapatkan hak cuti bersyarat.

Sebelumnya publik banyak yang mempertanyakan Ferry Irawan divonis PN Kota Kediri dengan hukuman satu tahun penjara, namun baru menjalani hukuman 7 bulan sudah bebas.

Kalapas Kediri M Hanafi saat dikonfirmasi Tribun Mataraman membenarkan kebebasan Ferry Irawan karena mendapat remisi dan cuti bersyarat.

"Tidak hanya Ferry Irawan, ada 4 warga binaan yang juga pulang bersamaan," jelas Hanafi.

Selama menjalani cuti bersyarat, Ferry Irawan melaporkan tinggal di Jl Durian Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Sehingga Ferry Irawan juga mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari petugas Bapas Bekasi.

Sementara Jeffry Nicolas Simatupang,SH, pengacara Ferry Irawan saat dikonfirmasi sebelumnya menjelaskan, pasca bebas kliennya berharap bisa berkarir lagi di dunia hiburan serta dapat menjalani hidup lebih baik lagi.

"Pak Ferry sudah mengubur dalam-dalam masa lalunya dan menatap kedepan agar menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved