KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim

KPK Geledah Rumah Pimpinan Dewan, BK DPRD Jatim : Kami Hormati Proses

Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim Agus Wicaksono mengatakan, pihaknya menghargai proses yang saat ini berjalan.

Dokumentasi SURYA.co.id
Penyidik KPK saat berada di lingkungan Gedung DPRD Jatim beberapa waktu lalu. 

Dia tak membeberkan lebih jauh. Ali Fikri hanya menyebut analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti itu segera dilakukan.

Nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi.

Sementara itu, KPK hingga sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak atau STPS.

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH)

Lalu, Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved