KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim

Geledah Rumah Ketua DPRD Hingga Pj Sekda Jatim, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dugaan Suap Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan bukti baru kasus dugaan suap dana hibah di Jatim.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: irwan sy
KompasTV
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/1/2023). 

SURYA.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan bukti baru kasus dugaan suap dana hibah di Jatim.

Bukti baru ini ditemukan seusai menggeledah tiga lokasi secara maraton sejak Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).

Ketiga lokasi yang digeledah yakni rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Ali mengatakan bukti yang ditemukan itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.

Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dana Hibah Usai Geledah Rumah Ketua DPRD Hingga Kediaman Pj Sekda Jatim,
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/19/kpk-temukan-bukti-baru-kasus-dana-hibah-usai-geledah-rumah-ketua-dprd-hingga-kediaman-pj-sekda-jatim.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved