Berita Ponorogo

Respons Pihak BPPKAD Soal 586 Kendaraan Plat Merah di Ponorogo yang Menunggak Pajak

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak menampik tentang 586 kendaraan berplat merah menunggak pembayaran pajak kendaraan (PKB).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Kendaraan di halaman kantor Pemkab Ponorogo ada yang mati pajak. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tidak menampik tentang 586 kendaraan berplat merah menunggak pembayaran pajak kendaraan (PKB).

Fakta tersebut terkuak dari data yang ada di kantor Samsat Ponorogo.

“Ada 500 kendaraan  lebih memang yang menunggak pajak,” ujar Kabid Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Eka Okgie Rustama, Kamis (19/1/2023).

Tetapi, kata dia, perlu digaris bawahi bahwa plat merah AE dan belakang SP tidak semua milik Pemkab Ponorogo. Dia mengaku ada beberapa instansi vertikal lainnya yang menggunakan pelat nomor polisi AE SP.

Baca juga: Terkuak dari Data Samsat, 586 Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Ponorogo Menunggak Pajak

Salah satu kendaraan plat merah di halaman kantor Pemkab Ponorogo yang menunggak PKB, Rabu (18/1/2023).
Salah satu kendaraan plat merah di halaman kantor Pemkab Ponorogo yang menunggak PKB, Rabu (18/1/2023). (SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum)

“Seperti kantor BPS (Badan Pusat Statistik), Kemenag (Kantor Kementerian Agama). Atau ada yang lain juga. Itu kan bukan tanggung jawab kami (Pemkab),” kata Eka kepada media.

Menurutnya, dari sisi normatif Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Bahwa tanggung jawab membayar PKB ada 2.

“Selaku pengguna anggaran atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membayar. Bisa juga pengguna barang yang membayar,” jelas Eka ketika ditemui di kantor BPPKAD Ponorogo.

Dia mengklaim bahwa pengguna kendaraan berplat merah seharusnya melakukan kontrol, terkait barang yang ada di wilayah teritorialnya. 

“Ada yang langsung dianggarkan opd ada, dan ada yang dikasihtanggungjawabkan ke pihak peminjam,” urainya.

Dia menyebut dengan masih banyaknya yang menunggak pajak, dimungkinkan beberapa lupa. Namun jumlah kendaraan yang menunggak PKB tahun 2022 menurun.

“Tahun lalu kami 868 yang menunggak pajak. Sekarang hanya 500-an lebih. Itu jelas kami ada usaha,” tegasnya.

Langkah-langkah yang telag dilakukan, BPPKAD telag memberikan surat yang telah ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Surat tersebut memerintahkan kepala OPD untuk segera selesaikan tunggakan pajak dibawah kewilayahan atau  penggunaan barangnya. 

“Kami lampirkan kendaraan apa saja yang harus diselesaikan. Awal tahun sudah kami lakukan itu semua,” paparnya.

Dia menjelaskan kebanyakan yang menunggak PKB adalah roda dua. Problemnya adalah beberapa kendaraan menunggak PKB masih dibawa oleh PNS yang masih pensiun.

“20-an kalau gak salah. Tetapi sudah kami tarik juga itu. Sekarang di gudang,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved