Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Fadil Zumhana, Sosok yang Kendalikan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara dan Putri 8 Tahun
Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang disorot di kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.
"Jadi kalau bekerja tanpa beban, itu membawa kesehatan. Kita tinggalkan pekerjaan ini tidak ada beban. Dan saya doakan teman saya Pak Ely, semoga tetap sehat," tutur Fadil.
Selama memimpin Kejati Kaltim, Fadil dinilai sebagai Kajati Kaltim yang tegas, konsisten dan menjaga integritas personal dan lembaganya. Sikap tegasnya itu, dianggap pemimpin yang keras.
"Seperti kata pak Yusuf, saya ini keras, tapi kerasnya ini untuk kebaikan. Karena kebaikan itu, tidak bisa dihilangkan," pesan Fadil.
Setelah menjadi Kajati Kaltim, karir Fadil semakin menanjak setelah Sekretaris Jampidsus Kejagung RI.
Karir Fadil mencapai puncaknya saat dia diangkat menjadi jaksa agung pidana umum (Jampidum) saat ini.
Akui Pernah Tuntut Mati 400 Perkara
Dikutip dari Tribun Jakarta, Fadil Zumhana mengatakan selama ini dirinya sudah menjatuhkan tuntutan mati untuk 400 perkara.
Hal ini ia sampaikan dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022).
“Kalau kejahatan itu memang harus kita habisin, kita tuntut mati. Ini mohon izin prof, saya juga banyak menuntut mati. Selama saya mungkin ada 400 perkara saya tuntut mati, karena nggak ada hukuman yang lebih pantas daripada mati itu,” ungkap Fadil.
Ia tak memungkiri kerap mendengar jaksa disebut tak punya hati nurani saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada seorang terdakwa.
Namun kata Fadil, seorang jaksa jelas memiliki hati nurani. Tapi dia menjelaskan bahwa hati nurani seorang jaksa ditempatkan pada tempat yang benar.
Sebagai contoh, terdakwa yang dipandang bisa memperbaiki diri maka dituntut dengan tuntutan yang mendorongnya melakukan perbaikan diri.
Sementara, tuntutan hukum terhadap bandar besar narkotika tak diberikan toleransi demi memutus rantai kejahatan.
“Walaupun kadang disebut tidak memiliki hati nurani, kita hati nurani pada tempat yang benar. Pada orang yang bisa kita perbaik, kita perbaiki. Tapi kalau untuk bandar besar, tidak ada toleransi. Sehingga yang sudah saya tuntut mati ada ratusan perkara,” ujar dia.
Sepak Terjangnya di Kasus Ferdy Sambo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.