Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Fadil Zumhana, Sosok yang Kendalikan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara dan Putri 8 Tahun

Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang disorot di kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Editor: Musahadah
kolase tribun kaltim/kompas TV
Fadil Zumhana, Jampidum yang kendalikan tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi. 

Lalu, kenapa Putri Candrawathi hanya 8 tahun? 

Dikatakan Fadil, saat persitiwa itu terjadi, Putri  ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi dia mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan," dalihnya. 

Terlepas dari itu, Fadil mengatkan bahwa yang melakukan penuntutan adalah kejaksaan negeri jakarta selatan.

"Kami hanya mengendalikan. Kalau menurut kami sudah benar, itu lah yang kami benarkan," tukasnya. 

Siapa sebenarnya Fadil Zumhana?

Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya tahun 2010 hingga 2011. 

Pada April 2011 Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat.

Posisinya sebagai Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri. 

Karir Fadil semakin meningkat saat dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada tahun 2017 hingga 2018.

Dikutip dari Tribun Kaltim, selama menjabat satu tahun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana mengaku banyak tuduhan yang mengndung fitnah.

Jika tuduhan itu dipikirkan, akan menjadi berat dan beban saat menjalankan tugas.

Tuduhan itu terkait perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama menjabat.

Hanya saja, Fadil tidak membeberkan tuduhan tersebut. Kata dia, jika yang dituduhkan itu sebenarnya tidak dilakukan, maka ia akan mampu menjalankan tugas pekerjaan tanpa ada beban.

"Kesan saya, sulit diucapkan kata-kata. Ya ‎banyak yang fitnah. Memang berat kalau difitnah itu, tapi kalau kita tidak melakukan itu, Insyaa Allah semua perkerjaan berjalan baik dan tanpa beban," ucap Fadil dalam sambutannya menyampaikan Kesan selama memimpin di Kejati Kaltim di hadapan undangan yang hadir, di antaranya Komisi Kejaksaan, Kepala Kejari se Kaltim dan Kaltara, di Aula Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (12/3/2018).

Ia berpesan, Kejaksaan Tinggi Kaltim harus menjadi aparat penegakan hukum progresif dan ada manfaat dari penegakan hukum itu sendiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved