BERAPA Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023? Berikut Prediksi Jadwal Pencairan Tahun ini

Menjelang Ramadan 2023 yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2023, topik mengenai THR dan gaji ke-13 PNS kembali ramai diperbincangkan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi THR PNS 2023 Cair 

SURYA.CO.ID - Berapakah besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS 2023? Simak juga prediksi jadwal pencairan tahun ini.

Menjelang Ramadan 2023 yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2023, topik mengenai THR dan gaji ke-13 PNS kembali ramai diperbincangkan.

Meski begitu, hingga kini belum diketahui pasti kapan jadwal pasti dan berapa besaran yang akan diterima PNS pada tahun ini.

Melansir Tribun Cirebon, THR dan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan TNI-Polri, dikabarkan akan lebih cepat daripada tahun sebelumnya.

Jika berkaca pada tahun lalu, THR PNS diberikan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli.

Baca juga: Cara Puasa Qadha Ramadan Gabung Puasa Senin Kamis, Ini Bacaan Niat dan Penjelasan Ustad Abdul Somad

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas. Seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS) akan mendapatkan bonus berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun.

Telah disepakati, belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Pernyataan Jokowi dan sikap DPR itu dilansir Tribuncirebon.com dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Sebelumnya pun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.

Baca juga: Apresiasi Tinggi Pengabdian, 333 PNS Nganjuk Dapatkan Penghargaan Satyalencana Karya Satya

Dilansir dari Kompas.tv, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk para abdi negara.

“Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun,” kata Isa dalam Raker bersama Banggar DPR RI, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/9/2022).

Isa merinci, anggaran Rp156,4 triliun akan digunakan untuk pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Selanjutnya digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.

Lalu untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.

Kemudian untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah,"

Serta untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan dan TNI-Polri tahun 2023, Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Hal itu diberikan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Untuk diketahui di antara ASN/ PNS itu ada 2 kategori yang tidak bisa menerima THR dan gaji ke-13, mereka adalah ASN/ PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan ASN/ PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.

Masih dijelaskan dalam Peraturan Menteru Keuangan No 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah akan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.  Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

Baca juga: FORMASI PPPK pada Seleksi CPNS 2023 yang Segera Dibuka, Daftar Online via sscasn.bkn.go.id

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023

Mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya akan disesuaikan dengan golongannya.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved