Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
TERBARU Mahfud MD Sebut Bharada E Layak Divonis Ringan, LPSK Beri 3 Opsi Keringanan Pemidanaan
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) layak divonis ringan di perkara pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkapkan, jika mengacu pada pertimbangan jaksa dalam tuntutan terdakwa Kuat Maruf, dia memperkirakan Bharada E tidak akan dituntut percobaan atau bersyarat.
Pasalnya dalam pertimbangan di tuntutan KUat Maruf itu jkasa menyebut tidak ada alasan pemaaf atau penghapus pidana seperti yang dijelaskan di Pasal 58 dan 51 KUHP.
"Keringanan tuntutan kelihatannya akan diberikan. Apakah sesuai permohonan LPSK? saya kira yang paling pas, jaksa penuntut umum lebih cenderung hukuman yang ringan, dibandingkan percobaan atau hukuman bersyarat," terang Jamin Ginting.
Hukuman yang lebih ringan itu misalnya tuntutan 4 tahun penjara atau separuh dari tuntutan Bripka Ricky Rizal.
"Ini lebih cenderung dilakukan jaksa penuntut umum," katanya.
Apakah jaksa harus menuruti LPSK?
Menurut Jamin, memang tidak ada keharusan jaksa harus menuruti rekomendasi LPSK.
Namun, kalau dilihat dari fakta persidangan, alasan untuk menolak rekomendasi LPSK itu sangat kecil.
"KIta ketahui dalam fakta peridangan, keterangan Eliezer berbeda, bahkan lebih sesuai dengan fakta. Dakwaan JPU saja keterangan Eliezer yang dimasukin," tukas Jamin Ginting.
Keluarga Brigadir J Khawatir Tuntutan Bharada E

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak bicara soal kemungkinan tuntutan yang akan diberikan jaksa kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa dalam gelaran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Martin berpendapat, tuntutan jaksa kepada Ricky dan Kuat dalam sidang hari ini akan berimbas pada tuntutan Bharada E.
Pasalnya dalam surat tuntutan terdapat poin yang menyebut bahwa Bharada E dalam menerima perintah dari Ferdy Sambo itu langsung menerima dan langsung menembak Brigadir J.
Bharada E
Tuntutan Bharada E
pembunuhan Brigadir J
Menkopolhukam
Mahfud MD
Ferdy Sambo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
TERNYATA Tuntutan Pidana Seumur Hidup Ferdy Sambo untuk Pembunuhan dan OOJ, Ahli: Bayangan Kami Mati |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup: Terbukti Menembak, Ini Reaksi Ayah Brigadir J |
![]() |
---|
MAHFUD MD Dengar Ada Gerakan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati atau Seumur Hidup tapi Angka, Siapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.