Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TERBARU Mahfud MD Sebut Bharada E Layak Divonis Ringan, LPSK Beri 3 Opsi Keringanan Pemidanaan

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu) layak divonis ringan di perkara pembunuhan Brigadir J. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Mahfud MD menyebut Bharada E layak divonis ringan. LPSK beri 3 opsi keringanan hukuman. 

"Saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan agar hukumannya angka saja, jangan huruf.
Jadi kalau angka 20 ke bawah, kalau huruf hukuman mati atau seumur hidup," ujar Mahfud dikutip dari tayangan di channel youtube Uya Kuya TV, pada Senin (16/1/2023). 

Mahfud berharap selentingan-selentingan itu hanya fitnah saja.

"Tapi dengar ada gerakan begitu," ungkapnya. 

Diakui Mahfud, persidangan kasus Ferdy Sambo ini sudah berjalan bagus. 

Justru dia menyoroti kejanggalan-kejanggalan dari pengakuan Ferdy Sambo yang selalu bertahan karena ada pelecehan di Magelang.

Menurut Mahfud itu sesuatu yang tidak masuk akal. 

"Bagaimana orang dilecehkan masih sempat jalan bersama dan macam-macam. Skenario juga, jawaban-jawabannya juga tidak terkonfirmasi. Misalnya ketika dia mengaku saya tidak perintah nembak. Tapi yang lain ada yang dengar," ungkap Mahfud, 

Mahfud juga tidak percaya ada pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi. 

"Saya sama sekali gak percaya ada pemerkosaan sampai sekarang. Saya mohon maaf tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang, tapi sama sekali gak masuk akal," tegasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menguraikan, Bharada E sebagai justice collaborator berhak mendapat reward berupa keringanan penjatuhan pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Di undang-undang itu diatur 3 bentuk reward yakni, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya.

"Ini sebagai pilihan baik kepada jaksa maupun hakim untuk memutuskan seperti apa pemidanaan terhadap Bharada E," kata Edwin dikutip dari tayangan Primetime News, Metro TV, Selasa (18/1/2023).  

Menurut Edwin, kaitan dengan ini, tidak ada sangkutpautnya dengan penerapan pasal yang akan dijeratkan ke Bharada E, apakah 340 atau 338 KUHP,  tetapi pada reward pemidanaannya.

Dijelaskan Edwin, pidana percobaan ini artiya terdakwa tidak perlu menjalankan pidananya meskipun dia dinyatakan bersalah.

Sementara pidana bersyarat khsuus, hampir sama dengan pidana percobaan hanya saja ada syaratnya untuk tidak melakukan  perbuatan yang dilarang hakim selama pemidanaan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved