Kartu Prakerja

Penerima Kartu Prakerja Tahun Sebelumnya Boleh Daftar Lagi di 2023? Simak Syaratnya agar Diterima

Program Kartu Prakerja 2023 dibuka lagi, apakah masyarakat yang pernah menerima boleh mendaftar lagi?

prakerja.go.id
Apakah penerima Kartu Prakerja tahun sebelumnya boleh mendaftar lagi 

Ia juga menyebut, bantuan pelatihan yang diberikan lebih besar, karena harapannya masyarakat bisa menggunakan bantuan dari pemerintah ini untuk mengikuti pelatihan.

"Harapannya, masyarakat dapat menggunakan bantuan dari pemerintah ini untuk mengikuti pelatihan yang akan hadir di skema normal yang standardnya meningkat sesuai yang disebutkan pada siaran pers Rapat KCK juga oleh Pak Menko Airlangga," terangnya.

Baca juga: Jelang Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Ini 5 Info Penting dan Daftar 10 Lokasi Pelatihan Offline

Baca juga: Di Mana Lokasi Pelatihan Kartu Prakerja yang Digelar Offline? Catat Daerah dan Jadwal Pelaksanaannya

Besar Bantuan dan Syarat Pendaftaran

Pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada tahun 2023.

Adapun rincian bantuan ini terdiri dari biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif paska pelatihan Rp 600.000, dan insentif survei sebesar Rp 100.000.

Sebelumnya besaran bantuan yang diterima per individu yakni Rp 3,55 juta.

Bantuan ini terwujud dalam biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 2,4 juta dan insentif survei Rp 150.000.

Sebagaimana dikutip dari laman resminya, untuk bisa mengikuti program Kartu Prakerja, sejumlah syarat yang diperlukan yakni:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Sementara itu, ada perbedaan syarat terkait penerima bansos.

Apabila di tahun sebelumnya penerima bansos tidak diperkenankan mendaftar program Kartu Prakerja, maka berbeda dengan tahun ini.

Pada 2023, ada tiga kategori penerima bantuan yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja yakni Bantuan Sosial Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),

Hal ini dikarenakan program Prakerja 2023 akan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja bagi para penerimanya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved