Berita Pasuruan

Sindir Slogan Layanan Kesehatan Cukup Pakai KTP, Anggota DPRD Pasuruan Beberkan Apa Yang Dialaminya

cucunya, ZR (4) mengalami kejang dan dibawa ke Puskesmas Winongan tetapi ia kaget ternyata saat tiba di sana sepi tidak ada pelayanan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Anggota komisi IV Harianto ditemui di ruang Fraksi NasDem di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Harianto kecewa dengan sistem pelayanan yang ada di fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah Kabupaten Pasuruan. Politisi Partai NasDem ini baru mendapatkan pelayanan yang tidak mengenakkan dari dua faskes milik Pemkab Pasuruan.

Ia mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan melakukan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pertama, Puskesmas Winongan. Dan kedua, RSUD Grati. Harianto merasa pelayanan di dua faskes itu harus diubah karena menyulitkan masyarakat.

“Senin dini hari saya mengantarkan cucu saya yang sedang kejang-kejang karena panasnya tinggi ke dua faskes itu. Tetapi saya kira menyulitkan,” ungkap Harianto, Senin (16/1/2023).

Ia menuturkan, cucunya, ZR (4) mengalami kejang dan dibawa ke Puskesmas Winongan sekitar pukul 02.00 WIB. Tetapi ia kaget ternyata saat tiba di sana sepi tidak ada pelayanan. Padahal ada tulisannya UGD dan membuka pelayanan rawat inap. Tetapi tidak ada penjaga dan sepi perawat di dalamnya.

“Bahkan saya harus mengetuk pintu sampai 15 menit baru keluar perawat itu. Saya tanya, ternyata tidak ada dokter jaga di sana,” jelasnya.

Ia geram, karena kedua perawat itu menyampaikan bahwa dokter jaga baru ada pagi hari. Perawat itu juga memintanya datang kembali. “Sakitnya sekarang, kenapa harus menunggu besok pagi. Ini faskes milik pemerintah, seharusnya ada pelayanan maksimal. Minimal dokter jaga standby 24 jam,” tegasnya.

Saat di puskesmas itu, kata Harianto, cucunya hanya mendapatkan penanganan pertama karena tidak ada dokter sehingga tidak berani memberikan apa-apa. “Karena tidak puas, pukul 03.00 WIB saya berangkat ke RSUD Grati untuk mendapatkan pelayanan kembali, karena cucu saya kejang-kejang,” tambahnya.

Di RSUD Grati, ia menilai pelayanan lebih baik. Setibanya di sana, ada satpam yang mengantarkan ke UGD dan dipertemukan dengan perawat dan dokter jaga. “Cucu saya juga langsung mendapatkan penanganan medis yang langsung ditangani oleh dokter. Tidak lama, kondisi cucu saya membaik,” paparnya.

Namun kekecewaannya muncul setelah pihak rumah sakit mempertanyakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli. Ia mengaku saat itu tidak membawa identitas apapun dalam tasnya karena panik. Yang menjadi fokusnya adalah cucunya mendapat pertolongan, agar tidak kejang lagi.

“KK dan KTP asli itu diminta saat mau menebus obat. Saya disarankan untuk pulang terlebih dahulu mengambil KTP dan KK. Sedangkan jarak rumah dan RS jauh,” tambahnya.

Harianto menyebut, rumahnya ada di Lumbang sedangkan rumah sakit ada di Grati. Perlu waktu minimal 1 jam untuk bisa sampai kembali ke rumah sakit. “Masa saya harus pulang dulu hanya untuk mengambil KTP dan KK. Padahal, saya sudah berikan soft file KTP dan KK saya, tetapi itu tidak cukup,” tegasnya

Intinya, kata Harianto, pihak rumah sakit tetap memaksa ada bentuk fisik KTP dan KK baru obat ini bisa ditebus dan cucunya diperbolehkan pulang. “Bahkan saat itu saya sempat disarankan untuk pakai umum kalau memang tidak mau mengambil KTP dan KK asli,” sambung Harianto.

Ia kecewa karena Pemkab Pasuruan sudah meluncurkan program UHC yang sudah disosialisasikan kemana-mana bahwa berobat di Pasuruan gratis, cukup KTP saja. “Ini kan kontradiktif dengan yang digembar-gemborkan selama ini. Apa iya, ini hanya lips service dari Bupati dan Wakil Bupati, tetapi faktanya, aksesnya susah,” ungkapnya.

Harianto meminta Dinkes mengubah sistem yang mempersulit masyarakat ini. Menurutnya, dalam kondisi tertentu harus ada kelonggaran. “Toh saya benar-benar masyarakat Kabupaten Pasuruan. Itu cucu saya, dan saya tunjukkan soft filenya. Apa masih kurang ya,” ujar Harianto.

Sekali lagi, Harianto meminta Dinkes berbenah. Pemberian pelayanan kesehatan ke masyarakat itu harus memudahkan, bukan justru mempersulit. “Karena dalam undang-undang jelas disebutkan pemerintah memberikan jaminan ke masyarakat dengan pelayanan yang maksimal dan optimal,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved