Biodata Sebby Sambom Tokoh KKB Papua yang Sok-sokan Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe: Jubir OPM

Tokoh KKB Papua yang menjabat Jubir OPM, Sebby Sambom, sok-sokan ikut tanggapi penangkapan Lukas Enembe. Berikut profil dan biodatanya.

kolase facebook dan Tribun Papua
Sebby Sambom dan Lukas Enembe. Sebby Sambom Sok-sokan Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Sebby Sambom, tokoh KKB Papua yang sok-sokan ikut tanggapi penangkapan Lukas Enembe.

Diketahui, Jubir OPM Sebby Sambom ikut bereaksi keras terhadap Penangkapan Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia sok-sokan mengatakan, penangkapan oleh KPK terkesan membuat Lukas Enembe sebagai penjahat.

"Kasihan, orang sudah tidak berdaya, baru diborgol lagi," kata Sebby dalam pesan suara, dikutip Tribun-Papua.com, Sabtu (14//1/2023).

Seperti dilansir dari Tribun Papua dalam artikel 'MERINDING! Jubir Organisasi Papua Merdeka Ini Teriak Soal Penangkapan Lukas Enembe'.

Menurut Sebby, boleh saja Lukas Enembe ditangkap, namun harus diperlakukan baik.

"Boleh saja tangkap dan interogasi dia, tapi biasa saja, bukan Jakarta bikin berlebihan.

Ksihan Lukas Enembe diciduk seperti anak kecil dan dibuat seperti orang kriminal," ujarnya.

Sebby Sambom lahir pada tanggal 3 Januari 1975. 

Dia pernah ditahan pada tanggal 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat. 

Pada tanggal 16 Oktober 2008, Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.

Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.

Sambom lalu meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.

Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).

Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved