FAKTA BARU Penangkapan Lukas Enembe: Disebut Pejabat Ugal-ugalan, Tokoh Adat Papua Mendukung

Terungkap sederet fakta terbaru tentang Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru-baru ini disorot karena ditangkap KPK. Disebut pejabat ugal-ugalan.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ANTARA via Kompas.com
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto. Simak rangkuman fakta terbarunya. 

SURYA.co.id - Inilah sederet fakta terbaru tentang Gubernur Papua Lukas Enembe yang baru-baru ini disorot karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK berhasil menangkap Lukas Enembe meski terjadi drama penangkapan yang cukup singkat.

Tersangka dugaan suap dan gratifikasi tersebut langsung diperiksa dan sudah mengenakan rompi oranye sebagai tahanan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers nya menyebut Lukas Enembe merupakan contoh pejabat yang ugal-ugalan dan harus ditangkap.

Firli juga menyebut bahwa penangkapan Lukas Enembe mendapat dukungan dari sejumlah tokoh adat Papua.

Berikut rangkuman faktanya terbarunya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Jadi Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan Bisa Dibawa ke Ranah Hukum'.

1. Disebut pejabat ugal-ugalan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap karena dugaan kasus suap dan gratifikasi adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan harus dibawa ke ranah hukum.

Awalnya, Firli mengatakan bahwa penangkapan Lukas Enembe karena kasus korupsi merupakan peristiwa bermakna bagi pemberantasan korupsi.

Menurutnya, penangkapan tersebut bisa menjadi peringatan karena KPK menindak koruptor hingga titik terjauh negeri, yakni Papua.

Peristiwa penangkapan Lukas Enembe juga mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif.

"Tersangka Lukas Enembe adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli dalam siaran pers, Sabtu (14/1/2023).

2. Penangkapan Tidak Mudah

Firli mengungkapkan, sejak proses penangkapan Lukas dimulai, penanganan situasi di Papua tidak mudah dan kerja-kerja KPK dituntut profesional dengan memperhatikan hak asasi manusia.

KPK disebut Firli telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved