Berita Pamekasan

Korlap Aksi Formak Pamekasan Dipolisikan, Akibat Tuding Pengasuh Ponpes Rampas Tanah untuk Yayasan

Orasi itu yang dinilai mencemarkan nama baik dan menebar fitnah terhadap Habib Mamak, panggilan KH Muhammad Bil Faqih

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Kuasa hukum yayasan, Sidig memegang berkas tanda laporan dari tokoh masyarakat, K Riadi (baju koko dan sarung putih) seusai melapor ke Polres Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Unjuk rasa yang sengaja diduga mencemarkan nama baik ulama di Pamekasan berbuntut panjang. Korlap aksi dari Forum Masyarakat Kolpajung (Formak) Pamekasan, AS, dilaporkan ke polisi, Minggu (15/1/2023) setelah dalam aksinya yang digelar di kantor Bupati Pamekasan di Jalan Kabupaten, Rabu (11/1/2023) lalu, dinilai menebar fitnah pada pengasuh pondok pesantren (ponpes) Darul Qur’an Al Faqih.

Pihak Yayasan Al Faqi, melaporkan AS ke Polres Pamekasan, melalui kuasa hukum yayasan, Sidiq. Pelaporan itu juga didampingi juru bicara Ketua Yayasan Al Faqih, Muhammad Subhan, serta tokoh masyarakat, K Riadi.

Pelapor menyebutkan, dalam orasi saat unjuk rasa waktu itu AS menuduh pengasuh ponpes sekaligus Ketua Yayasan Darul Qur’an Al Faqih, KH Muhammad Bil Faqih, mendirikan yayasan hanya sebagai kedok untuk merampok tanah Kolpajung.

Orasi itu yang dinilai mencemarkan nama baik dan menebar fitnah terhadap Habib Mamak, panggilan KH Muhammad Bil Faqih. Menurut Muhammad Subhan, ucapan yang dilontarkan korlap itu menimbulkan kerugian besar bagi yayasan, terutama nama baik Habib Mamak.

Bahkan saat unjuk rasa, AS dengan lantang mengatakan Habib Mamak telah ngelunjak. “Yang sangat kami sayangkan, ucapan korlap di hadapan publik di saat itu menuduh Habib Mamak mendirikan yayasan hanya sebagai kedok merampok tanah Kolpajung. Itu tidak benar dan fitnah yang sangat keji, yang berdampak pada sosial dan moral seorang habib,” kata Subhan yang mengaku yayasan itu memiliki 600 santri dan santriwati.

Menurut Subhan, ketika unjuk rasa itu digelar pihaknya memiliki rekaman video dari awal hingga akhir. Dan ia menilai naïf bila terlontar tuduhan bahwa seorang habib mencuri tanah di Kolpajung. Padahal, tanah yang ditempati yayasan merupakan ahli waris dari tanah perdikan yang dilindungi undang-undang.

Tanah perdikan ini, merupakan sebidang tanah yang diberikan hak istimewa dengan tidak dipungut pajak. Tanah perdikan ini diberikan kepada orang-orang yang berjasa kepada raja yang memerintah di masa lalu.

Subhan tidak mengerti apa motivasi AS menuduh Habib Mamak mencuri tanah Kolpajung. Karena korlap mengklain tanah yang ditempati yayasan itu merupakan tanah percaton. Dan apa yang diungkapkan korlap menggunakan undang-undang Nomor 13 Tahun 1946.

“Perlu kami tegaskan di sini bahwa UU Nomor 13 Tahun 1946 itu sebenarnya mengubah sistem pemerintahan desa perdikan, bukan tanah perdikan. Lagi pula bukan ranah dari korlap aksi memastikan tanah itu tanah percaton, melainkan wewenang pengadilan negeri, yang sampai saat ini belum ada keputusan apa-apa dari pengadilan,” kata Subhan kepada SURYA.

Disinggung kasus tanah yang kini berdiri yayasan ini pernah mencuat pada 2005 lalu dan Pemkab Pamekasan mengklaim tanah ini tanah percaton Kolpajung, Subhan mengatakan sampai sekarang persoalan itu masih dalam proses gugatan di pengadilan dan hasilnya belum inkrach.

Sementara Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining DPS, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. "Karena kami masih akan mengecek hasil laporan tadi,” kata Nining. ****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved