CPNS

SELEKSI Administrasi PPPK 2022 Tenaga Teknis Diumumkan, Simak Cara Ajukan Sanggahan Bila Tak Lolos

Hasil seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis, telah diumumkan sejak, Kamis (12/1/2023) hingga Minggu (15/1/2023) mendatang.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Instagram/@bkngoidofficial
Pengumuman seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis. 

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan, jika PPPK nanti lolos tes CPNS 2023, maka dia harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Apa Bisa Ajukan Sanggah? Ini Caranya"

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved