Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
TABIAT Ferry Irawan Dibongkar Venna Melinda Pada Polisi, Akui Kumat Jika Berurusan dengan Ranjang
Tabiat Ferry Irawan perlahan dibongkar sang istri, Venna Melinda, di hadapan pihak kepolisian, Kamis (12/1/2023), saat diperiksa sebagai korban KDRT.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Ibu tiga anak kelahiran Kota Pahlawan Surabaya itu, mengungkapkan, sang suami memiliki kecenderungan mudah naik pitam, hingga begitu ringan tangan, kalau segala permintaannya tidak segera dipenuhi.
Terutama, pada permasalahan dan kepentingan yang menyangkut hubungan intim sebagai pasangan suami istri di atas ranjang.
"Motif, kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Iya masalah suami istri. 3 bulan tidak kasih nafkah. Saya kasih uang. Saya yang biayain keluarga," pungkasnya.
Baca juga: BOROK Ferry Irawan Terbongkar Setelah Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Pengakuan Anggia Novita Viral
Venna Melinda Alami Luka Retak di Bagian Tulang Rusuk
Anggota tim kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, selama kurun waktu tiga bulan mengalami beberapa kali tindakan KDRT, kliennya itu mengalami luka retak pada beberapa bagian tulang rusuk.
Luka tersebut merupakan luka lain yang diperoleh Venna Melinda sebelum tindakan KDRT yang dilakukan sang suami, Minggu (8/1/2023) kemarin.
Oleh karena itu, Hotman Paris secara tegas, melalui upaya untuk melengkapi berkas barang bukti yang akan diserahkan ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya menghendaki pihak terlapor agar dikenai dua pasal KDRT.
"Jadi hari ini, Venna datang untuk menyerahkan bahan atas dugaan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 dugaan KDRT psikis dan fisik. (Minta Ferry ditahan) Mana gua tahu, ditahan," ujar Hotman, menjawab beberapa pertanyaan awak media seraya sesekali berkelakar.

Baca juga: PERJANJIAN Pranikah Venna Melinda dan Suami Disorot Usai Dugaan KDRT, Ferry Irawan Terancam Miskin?
Ferry Irawan jadi Tersangka KDRT
Terbukti lukai hidung istrinya Venna Melinda hingga berdarah, aktor Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT, Kamis (12/1/2023).
Penetapan status tersebut, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Venna Melinda
Ferry Irawan
tabiat Ferry Irawan
korban kasus KDRT
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
BREAKING NEWS Ferry Irawan Bebas Karena Mendapatkan Remisi dan Cuti Bersyarat |
![]() |
---|
Jaksa dan Penasehat Hukum Ferry Irawan Tak Ajukan Banding, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Aktor Ferry Irawan Divonis Hukuman Satu Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pemeriksaan Saksi Sidang KDRT Terdakwa Ferry Irawan Berlangsung Tertutup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kondisi Terkini Ferry Irawan Usai Mendekam di Penjara Karena Kasus KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.