Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

REKAM JEJAK Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda yang Terancam 5 Tahun Pidana, Pernah Dipenjara

Terungkap rekam jejak Ferry Irawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Ternyata ini bukan pidana pertama yang menjeratnya

Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi/istimewa
Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Ini rekam jejaknya! 

"Dia sambil menangis bertanya kepada saya 'mau nggak jadi kuasa hukumku?," lanjutnya. 

Dalam perbincangan tersebut, ibunda Verrell Bramasta itu mengaku kecewa lantaran Ferry Irawan belum juga ditahan dengan bukti-bukti yang sudah dia serahkan kepada penyidik. 

"Hotman bertanya kenapa ini kan jauh di Surabaya, soalnya dia merasa kecewa kenapa sampai sekarang belum ada penahanan dengan bukti yang sudah diserahkan, Venna Melinda mengeluh kepada saya," jelasnya lagi.

Hotman lantas turun tangan meminta pihak Polda Jawa Timur untuk menyikapi permasalahan ini secara serius.

"Bapak Kapolda Jawa Timur, mohon memberikan atensi khusus kepada kasus ini. Karena ini sangat menarik perhatian seluruh masyarakat Indonesia," pungkas sang pengacara. 

Rekam Jejak Ferry Irawan

Ferry Irawan yang Digugat Cerai Istrinya, Anggia Novita. Simak profil dan biodatanya
Ferry Irawan yang Digugat Cerai Istrinya, Anggia Novita. Simak profil dan biodatanya (Instagram @ferryirawanofficial)

Dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda ternyata bukan kasus pertama yang pernah menjerat Ferry Irawan

Pada tahun 2005, Ferry pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2005).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agnes Triani yang membacakan dakwaan bernomor PDM 42/JKTSL/01/2005 menuduh Ferry telah menggelapkan uang senilai Rp 174 juta milik Syam Bcahrie Achmad.

Syam adalah mantan rekan bisnis yang diajak Ferry untuk membuat perusahaan production house (PH) yang selanjutnya akan diberi nama PT Sinara Visual Pratama.

Seperti yang diadukan Syam, Ferry telah menerima uang sebanyak Rp 250 juta darinya.

Uang itu semestinya dipergunakan sebagai modal untuk perusahaan bersama mereka.

Namun dalam perjalanannya, Syam menuduh Ferry tidak jujur karena Ferry tidak mengembalikan sisa dana sebesar Rp 174.850.000.

Pengacara Ferry, Tofik Yanuar Chandra dalam eksepsinya mengatakan, masalah kliennya bukan merupakan perkara pidana, melainkan perdata.

Menurut pasal 156 ayat 1 KUHAP, dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure).

Selain itu, lanjut dia, surat dakwaan JPU dinilai prematur dan tidak dapat diterima, tidak jelas dan kabur.

Tofik dalam eksepsinya juga menyatakan Ferry tidak dapat dipersalahkan dan dibebaskan dari hukuman.

Endingnya, Ferry Irawan divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2005).

Dalam persidangannya, majelis hakim menyatakan Ferry terbukti bersalah dalam kasus penipuan uang pembelian kamera bernilai Rp 290 juta. 

Kemudian pada 2016, Ferry diperiksa oleh Polsek Pancoran, Jumat (18/6/2016) setelah melepaskan tembakan saat didatangi dua petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Pancoran di rumah tinggalnya Jalan Raya Sarinah Nomor 25, RT 01/08, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pancoran Kompol Aswin mengatakan Ferry telah memenuhi panggilan polisi kemarin.

Ia diperiksa bersama satu orang lainnya yaitu pemilik rumah Anggia Novita.

"Saudara FI dan NA sudah datang ke Polsek Pancoran dan diperiksa sebagai saksi," kata Kompol Aswin saat dihubungi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Ferry mengakui bahwa ia melepaskan tembakan ke udara menggunakan pistol saat dua petugas mengecek proses pembangunan rumahnya.

"Dia sudah mengakui buang tembakan itu. Senjatanya sekarang di Polda," kata Aswin.

Aswin menjelaskan senjata yang digunakan memiliki izin yang berlaku dari Polri.

Senjata itu diketahui menembakkan peluru karet.

"Pistolnya peluru karet. Ada satu selongsong ditemukan di rumahnya," ujarnya.

Selama pemeriksaan, Ferry dan Anggia cukup kooperatif.

Aswin mengatakan Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pemanggilan Ferry dan Anggia baru sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (kompas.com/sumber lain)

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved