Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

REKAM JEJAK Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda yang Terancam 5 Tahun Pidana, Pernah Dipenjara

Terungkap rekam jejak Ferry Irawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Ternyata ini bukan pidana pertama yang menjeratnya

Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi/istimewa
Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Ini rekam jejaknya! 

SURYA.CO.ID - Akhirnya artis Ferry Irawan ditetapkan sebagai terangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda, Kamis  (12/1/2023).  

Penetapan tersangka Ferry Irawan atas kasus KDRT Venna Melinda diputuskan penyidik Polda Jatim setelah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu (11/1/2023). 

Dalam rekam Ferry Irawan, Ini bukan kali pertama suami Venna Melinda itu menjadi tersangka kasus pidana. 

Di kasus KDRT Venna Melinda ini, Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun. 

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka KDRT pada Venna Melinda, Ancaman Penjara 5 Tahun

Hari ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan

Pemeriksaan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan. 

Oleh karena itu, Dirmanto berharap Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan secara kooperatif. 

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu. 

Sementara itu, hari ini, Venna Melinda ditemani kuasa hukumnya Hotman Paris, datang ke Mapolda Jatim untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai korban dugaan KDRT yang Ferry Irawan

Putri Indonesia tahun 1994 itu, juga ditemani putranya, Verrel Bramasta dan Athalla Naufal. 

Mengenakan hijab warna cream dan bau batik warna hitam serta berkacamata hitam. Venna tampak tegar saat memberikan pernyataan di depan Ruang Penyidik Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Venna Melinda mengatakan, KDRT yang dialaminya pada Minggu (8/1/2023) kemarin, bukan kali pertama dialami. 

Kurun waktu tiga bulan terakhir, dia beberapa kali mendapatkan KDRT suaminya, Ferry Irawan

"Kalau emosi dibekap di dorong, kalau istilah tinju itu dipiting," ujarnya seraya menunjuk beberapa bagian wajah dan memperagakan secara sederhana perlakuan kasar sang suami di hadapan awak media. 

Pada KDRT yang terjadi di sebuah hotel bintang empat di kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, empat hari lalu, Venna mengaku hidungnya ditindih oleh Ferry Irawan memanfaatkan dahinya dengan begitu kuat. 

Aksi tersebut dilakukan saat dirinya terlentang di atas kasur, dengan kondisi kedua tangannya 'dikunci' menggunakan kedua tangan Ferry. Sehingga ia tidak dapat melakukan perlawanan. 

Namun, tindakan tersebut akhirnya dihentikan Ferry, saat Venna berusaha sekuat tenaga berteriak meminta tolong berkali-kali agar Ferry menghentikan tindakannya. 

Ternyata, saat Ferry mulai menghentikan tindakannya itu, Venna mulai bangun beranjak dari kasur. 

Bak air bah, ternyata darahnya mengucur dari hidung begitu deras, hingga berceceran di perabotan dan lantai kamar hotel. 

"Terakhir saya ditindih, saya dikunci (tangan) pakai dahi ditindih. Sampai keras, belum berdarah saya bilang; tolong tolong, patah karena terlalu keras. Jadi saya minta tolong tolong jangan digituin, karena patah. Setelah saya bilang patah, dia lepasin, dan pendarahan itu ngocor seperti air bah," terangnya, dengan nada bicara lirih cenderung serak. 

Selama ini, Venna mengungkapkan, sang suami kerap memanfaatkan kemampuannya dalam seni bela diri untuk melakukan KDRT kepada dirinya, namun tidak meninggalkan bekas. 

"Karena dia tahu cara mukul agar tidak meninggalkan bekas. Karena iya dia pesilat," jelasnya. 

Disinggung mengenai motif tindakannya KDRT diklaim Venna berkali-kali dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap dirinya. 

Ibu tiga anak kelahiran Kota Pahlawan Surabaya  itu, mengungkapkan, sang suami memiliki kecenderungan mudah naik pitam, hingga begitu ringan tangan, kalau segala permintaannya tidak segera dipenuhi. 

Terutama, pada permasalahan dan kepentingan yang menyangkut hubungan intim sebagai pasangan suami istri di atas ranjang. 

"Motif, kalau marah karena cemburu. Kalau permintaan tidak dituruti. Iya masalah suami istri. 3 bulan tidak kasih nafkah. Saya kasih uang. Saya yang biayain keluarga," pungkasnya. 

Sebelumnya, Venna Melinda sempat dirawat di rumah sakit kawasan Jalan Jenderal S. Parman No 8, Krajan Kulon, Waru, Sidoarjo akibat luka di hidungnya.

Venna Malinda akhirnya diperbolehkan pulang pada Rabu (11/1/2023). 

Venna Melinda keluar rumah sakit didampingi anak keduanya, Athalla Naufal. 

"Saat ini sudah diperkenankan pulang dari RS," ujar adik sekaligus Kuasa Hukum Venna Melinda, Reza Mahastra, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (11/1/2023). 

Hotman Paris saat dihubungi awak media akhirnya membocorkan beberapa poin dalam insiden yang dialami Venna tersebut.

Hotman Paris menyatakan pemicu atau alasan sementara Ferry Irawan membuat istrinya berdarah-darah berkaitan dengan pekerjaan Venna Melinda

Percekcokan tersebut disinyalir lantaran Ferry tak suka Venna ke dunia politik.

"Sepertinya sebelumnya sudah ada percekcokan mereka dan katanya ini semakin intens percekcokan itu karena si Venna ini mau kembali lagi ke dunia politik. Jadi, ada faktor tidak suka," kata Hotman Paris dilansir Tribun Jatim dari kanal Youtube Was Was pada Selasa, (10/1/2023).

"Karena, kalau terjun ke dunia politik 'kan bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi," tambahnya.

Lebih lanjut, Venna Melinda mengungkapkan jika KDRT yang dilakukan Ferry Irawam kemarin cukup berat. 

"Venna mengatakan dia merasa ini termasuk KDRT berat itu kata Venna kan, tapi saya belum lihat buktinya, buktinya kan seperti Billar itu langsung ditahan, ini kenapa gak ditahan gitu," ujar Hotman Paris.

Hotman juga sebelumnya sudah mengungkap bila Venna ingin Ferry segera ditahan. 

Namun yang mengejutkan, polisi tak melakukan hal itu dan justru membolehkan Ferry pulang.

"Dia sangat kesal kenapa tidak dilakukan penahanan atas laporan polisi. Karena katanya suaminya sesudah diperiksa 1x24 jam, diperbolehkan pulang," kata Hotman.

"Dia minta saya memperkuat tim pengacaranya yakni adiknya (Reza Mahastra). Saya belum bisa ngomong secara detil mengenai motifnya." jelasnya. 

Hotman paris kemudian mengungkapkan kronologi Venna Melinda tekait tindakan KDRT dialami hingga membuat hidungnya berdarah.

"Dia menceritakan hidungnya yang berdarah-darah dan dia sekarang merasakan ada kesakitan di tulang rusuknya dan dia dalam keadaan sangat lemas," kata Hotman Paris.

Hotman mengaku Venna Melinda menelepon dirinya sambil menangis. Venna Melinda kemudian bertanya kepada Hotman apakah mau jadi kuasa hukumnya.

"Dia sambil menangis bertanya kepada saya 'mau nggak jadi kuasa hukumku?," lanjutnya. 

Dalam perbincangan tersebut, ibunda Verrell Bramasta itu mengaku kecewa lantaran Ferry Irawan belum juga ditahan dengan bukti-bukti yang sudah dia serahkan kepada penyidik. 

"Hotman bertanya kenapa ini kan jauh di Surabaya, soalnya dia merasa kecewa kenapa sampai sekarang belum ada penahanan dengan bukti yang sudah diserahkan, Venna Melinda mengeluh kepada saya," jelasnya lagi.

Hotman lantas turun tangan meminta pihak Polda Jawa Timur untuk menyikapi permasalahan ini secara serius.

"Bapak Kapolda Jawa Timur, mohon memberikan atensi khusus kepada kasus ini. Karena ini sangat menarik perhatian seluruh masyarakat Indonesia," pungkas sang pengacara. 

Rekam Jejak Ferry Irawan

Ferry Irawan yang Digugat Cerai Istrinya, Anggia Novita. Simak profil dan biodatanya
Ferry Irawan yang Digugat Cerai Istrinya, Anggia Novita. Simak profil dan biodatanya (Instagram @ferryirawanofficial)

Dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda ternyata bukan kasus pertama yang pernah menjerat Ferry Irawan

Pada tahun 2005, Ferry pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2005).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agnes Triani yang membacakan dakwaan bernomor PDM 42/JKTSL/01/2005 menuduh Ferry telah menggelapkan uang senilai Rp 174 juta milik Syam Bcahrie Achmad.

Syam adalah mantan rekan bisnis yang diajak Ferry untuk membuat perusahaan production house (PH) yang selanjutnya akan diberi nama PT Sinara Visual Pratama.

Seperti yang diadukan Syam, Ferry telah menerima uang sebanyak Rp 250 juta darinya.

Uang itu semestinya dipergunakan sebagai modal untuk perusahaan bersama mereka.

Namun dalam perjalanannya, Syam menuduh Ferry tidak jujur karena Ferry tidak mengembalikan sisa dana sebesar Rp 174.850.000.

Pengacara Ferry, Tofik Yanuar Chandra dalam eksepsinya mengatakan, masalah kliennya bukan merupakan perkara pidana, melainkan perdata.

Menurut pasal 156 ayat 1 KUHAP, dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure).

Selain itu, lanjut dia, surat dakwaan JPU dinilai prematur dan tidak dapat diterima, tidak jelas dan kabur.

Tofik dalam eksepsinya juga menyatakan Ferry tidak dapat dipersalahkan dan dibebaskan dari hukuman.

Endingnya, Ferry Irawan divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2005).

Dalam persidangannya, majelis hakim menyatakan Ferry terbukti bersalah dalam kasus penipuan uang pembelian kamera bernilai Rp 290 juta. 

Kemudian pada 2016, Ferry diperiksa oleh Polsek Pancoran, Jumat (18/6/2016) setelah melepaskan tembakan saat didatangi dua petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Pancoran di rumah tinggalnya Jalan Raya Sarinah Nomor 25, RT 01/08, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pancoran Kompol Aswin mengatakan Ferry telah memenuhi panggilan polisi kemarin.

Ia diperiksa bersama satu orang lainnya yaitu pemilik rumah Anggia Novita.

"Saudara FI dan NA sudah datang ke Polsek Pancoran dan diperiksa sebagai saksi," kata Kompol Aswin saat dihubungi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Ferry mengakui bahwa ia melepaskan tembakan ke udara menggunakan pistol saat dua petugas mengecek proses pembangunan rumahnya.

"Dia sudah mengakui buang tembakan itu. Senjatanya sekarang di Polda," kata Aswin.

Aswin menjelaskan senjata yang digunakan memiliki izin yang berlaku dari Polri.

Senjata itu diketahui menembakkan peluru karet.

"Pistolnya peluru karet. Ada satu selongsong ditemukan di rumahnya," ujarnya.

Selama pemeriksaan, Ferry dan Anggia cukup kooperatif.

Aswin mengatakan Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pemanggilan Ferry dan Anggia baru sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (kompas.com/sumber lain)

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved