Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
BREAKING NEWS Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka KDRT pada Venna Melinda, Ancaman Penjara 5 Tahun
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terbukti lukai hidung istrinya Venna Melinda hingga berdarah, aktor Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT, Kamis (12/1/2023).
Penetapan status tersebut, setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.
Baca juga: Venna Melinda Ceritakan Detik-detik Ferry Irawan Lakukan KDRT : Dia Tahu Cara Mukul Tak Berbekas
Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan menyempatkan diri meladeni beberapa pertanyaan awak media. Meskipun, tetap saja terbilang irit, jika didengar jawabannya.
Hal itu disampaikan, setelah 3,5 jam diperiksa penyidik dan akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 17.35 WIB, pada Senin (9/1/2023).
Bahwa, dirinya sengaja menghadiri panggilan dari pihak penyidik atas adanya laporan kasus yang dituduhkan kepada dirinya.
Dan selama menjalani pemeriksaan tersebut. Ferry menegaskan, dirinya berupaya memberikan klarifikasi atas kasus yang sempat dituduhkan kepadanya.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Venna Melinda
Ferry Irawan
Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
breaking news
Venna Melinda Tetap Ngotot Gugat Cerai Ferry Irawan, 'Sebelum Kejadian Juga Saya Sudah Mau Cerai' |
![]() |
---|
Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda Makin Runcing, ART Sampai Jadi Saksi untuk Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
KONFLIK Venna Melinda Vs Ferry Irawan Kian Panas, Tolak Mediasi Malah Bawa Bukti dan Saksi Baru |
![]() |
---|
Tolak Mediasi yang Difasilitasi Polisi, Venna Melinda Tegas Ajukan Gugatan Cerai kepada Ferry Irawan |
![]() |
---|
Besok Bertemu Venna Melinda, Kuasa Hukum Ferry Irawan: Berharap Bisa Damai |
![]() |
---|