Kartu Prakerja

Bolehkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Padahal Sudah Lolos Tahun Sebelumnya? Ini Kata Pelaksana

Bolehkah daftar Kartu Prakerja gelombang 48 padahal sudah dapat tahun sebelumnya? Ini kata pelaksana

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
INSTAGRAM
ILUSTRASI Kartu Prakerja Gelombang 48 

Targetnya untuk 595.000, di tahun ini sebenarnya diputuskan jumlah pesertanya 1 juta orang sehingga totalnya kita membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun.

Karena Rp 2,67 triliun itu untuk 595.000 (peserta) dan untuk itu perlu tambahan untuk 450.000 orang (peserta)," paparnya.

Mantan Menteri Perindustrian ini kembali menjelaskan, untuk skema normal Kartu Prakerja, terjadi perubahan mulai dari lama waktu pelatihannya hingga biaya yang diberikan.

Untuk pelatihan offline akan berlangsung selama 15 jam, yang sebelumnya hanya 6 jam.

"Beberapa hal baru yang dilakukan dalam skema normal yaitu skema bansos ataupun offline itu minimal 6 jam itu ditingkatkan 15 jam.

Kemudian bantuan biayanya adalah per orang Rp 4,2 juta namun biaya pelatihannya lebih tinggi.

Pada saat skema bansos, biaya pelatihannya lebih rendah daripada bantuan. Sekarang biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta," sebut Airlangga.

Berikutnya untuk biaya transportasi, lanjut Airlangga, peserta Prakerja akan mendapatkan sebesar Rp 600.000 dibayarkan satu kali, serta insentif survei sebesar Rp 200.000 untuk dua kali survei. 

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? 

Berikut selengkapnya melansir laman prakerja.go.id.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu, berikut tata cara pendaftarannya.

Cara Daftar Kartu Prakerja

  1. Kunjungi situs www. prakerja.go.id
  2. Login melalui akun jika sudah memiliki akun
  3. Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password
  4. Pastikan kamu mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.
  5. Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut"
  6. Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut"
  7. Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel
  8. Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”
  9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponselmu, klik “Verifikasi”
  10. Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”
  11. Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  12. Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai
  13. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung". Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  14. Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui". Nantinya akan ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved